SKETSA - Acara debat diumumkan batal digelar. Suasana sempat tenang sesaat namun kembali panas ketika Alif Mustofa, Ketua DPM KM Unmul mengumumkan acara tetap lanjut tapi berganti nama menjadi "Uji Publik."
Alif menyebut, semua tahapan dan agenda sudah ditetapkan KPPR. Panwas tidak berhak menghentikan. "Kita lanjut! Yang berkonflik silakan keluar!" pekik Alif.
Pangkal masalah dari acara debat kandidat paslon pagi ini adalah kecacatan berkas pencalonan cawapres paslon 2, Miftahul Mubarok. Miftah ditengarai belum menyerahkan surat ketetapan pengunduran diri sebagai Presiden BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Sedangkan Miftah pada 31 Oktober mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPM FKM sekaligus meletakkan jabatannya dan pemberian mandat Pelaksana Tugas kepada Farahdila Rahmatul Uma, Wakil dari Miftah. Secara administratif dari ketetapan DPM FKM, Miftah telah berstatus non aktif dari BEM FKM per tanggal 8 November dan tetapan itu telah ditandatangani oleh Dekan FKM, Risva.
Selain itu, DPM KM Unmul pun menyatakan tidak pernah meminta surat ketetapan pengunduran diri sebagai syarat pencalonan. Yang diperlukan hanya surat pengunduran diri.
Sementara itu, Rizaldo capres paslon 2 mengatakan adanya penundaan dalam debat kandidat bukan menjadi masalah. "Kita siap terus. Seharusnya kalau mau menggugat, di waktu yang telah ditentukan. Ini kan cuma debat. Kalau mau gugat ya di tanggal 23-24 (November). Di situ bisa digugurkan," katanya.
Hingga saat ini, dua timses masih bertahan di dalam ruangan. Menanti kabar putusan nasib acara debat akan digelar kapan. Keributan ini direspons dengan beragam, ada yang membaca kitab suci dan ada pula yang sempat menangis. (aml/ann/wal)