Lifestyle

Waspada Skema Ponzi dalam Kemudahan Investasi Berbasis Daring

Skema Ponzi dalam investasi online.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: International Adviser

SKETSA – Kegiatan investasi memang dinilai penting dalam mempersiapkan masa depan yang cerah secara finansial. Menempatkan sejumlah aset atau dana pada waktu tertentu terhadap perseorangan atau instansi perusahaan, diharapkan dapat menghasilkan keuntungan atau timbal balik yang lebih besar dari nilai investasi.

Sebagai mahasiswa, tentu kegiatan ini dapat kamu lakukan sebagai bekal finansial mendatang. Sebelum memutuskan terjun ke dunia investasi, ada baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu seluk beluk investasi. Terutama dalam memilih jenis dan perusahaan investasi yang akan kamu coba. Hal ini guna menghindari aktivitas penipuan yang akan merugikanmu. Seperti menawarkan hasil investasi tinggi dengan modal dan usaha yang rendah layaknya skema Ponzi.

Bagi kamu yang kurang familier dengan hal ini, skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920 oleh Charles Ponzi. Di Indonesia sendiri, skema Ponzi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dijelaskan, skema Ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan dan bukan berasal dari hasil kegiatan penjualan barang. Melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra  usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan terus bergabung atau yang telah bergabung.

Dalam skema ini, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan peserta akan terhenti.

Nama skema Ponzi kembali muncul tatkala Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Vtube dan TikTok Cash, atas pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan bahwa keduanya adalah ilegal. Vtube yang merupakan aplikasi keluaran PT Future View Tech dinyatakan ilegal sejak Juni 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu sampai dengan Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Sementara itu, TikTok Cash menjanjikan hal serupa dengan melakukan following akun, like, dan menonton video TikTok. Setelah melakukan semua hal tersebut, peserta diwajibkan untuk melakukan screenshoot untuk meraih keuntungan. Hasilnya berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Syaratnya pengguna harus membayar biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum menghasilkan keuntungan. Namun, aplikasi ini tidak bermitra maupun berafiliasi dengan aplikasi TikTok. Sehingga dipastikan bahwa aplikasi investasi ini mencatut nama TikTok.

Bergabung dengan keduanya, kini aplikasi SnackVideo ditetapkan ilegal oleh OJK, sebab tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia. Atas hal itulah, pengoperasian aplikasi SnackVideo dihentikan sementara. Pihak OJK masih terus melakukan penelitian terkait aplikasi ini, sebab tidak menutup kemungkinan terdapat unsur permainan uang dan investasi ilegal.

Nyatanya aplikasi semacam ini digemari masyarakat dari beragam kalangan sebab mudah, instan dan mendapatkan keuntungan dengan cepat. Silvia Ariyani, mahasiswi Pendidikan Biologi 2020 ini pernah mengikuti program yang ditawarkan oleh SnackVideo. Awalnya, ia mendapatkan beragam testimoni dari temannya. Ada pula yang menyebut telah mengundang 24 orang dan mendapat penghasilan sebesar Rp400 ribu. Silvia sendiri telah mendapatkan hasil sebesar Rp150 ribu, dengan Rp100 ribu telah ia tarik ke GoPay.

Meski mengaku takut bermain di SnackVideo, ia punya alasan tersendiri untuk bergabung. Menurutnya, ini menguntungkan sebab hanya menonton, mengundang orang lalu mendapatkan hasil yang banyak.

“Tapi aku butuh (uang) buat beli kuota kuliah online. Jadi aku nyoba-nyoba, ternyata aku bisa. Aku masih jalanin ini, tapi gak menutup kemungkinan beberapa orang menganggap ini ilegal walaupun dari SnackVideo-nya udah bikin konfirmasi sendiri di Instagram. Sedangkan di SnackVideo ini kita nggak ngeluarin uang sepeser pun, malah kita dikasih (uang) sama SnackVideo,” jelasnya kepada Sketsa, Senin (1/3).

Sebelumnya, pihak SnackVideo membantah tudingan tindak penipuan yang merugikan penggunanya. Melalui pemberitahuan pada postingan Instagram resmi mereka @snack_video_indonesia.

“Berkenaan dengan pembahasan dan informasi terbaru yang beredar mengenai program terbaru, SnackVideo mengundang teman #SnackUndangTeman yang memperbolehkan pengguna mendapatkan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang dengan mudah,” bunyi pesan tersebut pada Jumat (26/2). (rea/vyn/khn/len/rst)



Kolom Komentar

Share this article