Event

FH Gelar Diskusi Bersama Komisi Yudisial

akultas Hukum (FH) Unmul gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Aidul Fitriciada Azhari. (Foto: Khajjar Rahma)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Kamis (14/9) kemarin Fakultas Hukum (FH) Unmul menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Aidul Fitriciada Azhari. Agenda itu membahas tentang contemp of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan) di Indonesia. Peserta diskusi yang hadir merupakan anggota Klinik Etik dan Hukum, dosen FH, hingga hakim dari lembaga peradilan di Samarinda dan Kaltim.

FGD pun dibagi dalam beberapa sesi. Pertama, pemaparan tentang contempt of court di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial. "Indonesia salah satu negara yang kebebasan berpendapatnya tinggi daripada negara-negara lain termasuk Eropa," paparnya.

Kemudian sesi kedua, Ketua Klinik Etik dan Hukum Febrianus Felis menyampaikan pihaknya telah melakukan observasi di empat lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Agama Samarinda, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, dan Pengadilan Militer Balikpapan.

Dari serangkaian observasi tersebut, Felis melaporkan temuan-temuan di empat lembaga peradilan tersebut yang berpotensi menyebabkan contempt of court. Secara umum Felis menyebut, seperti minimnya petugas keamanan, tidak ada pemeriksaan pengunjung atau tamu dalam persidangan, tidak ada papan pengumuman tata tertib dan perilaku pengunjung yang kurang sopan selama persidangan. Contohnya, keluar masuk ruang persidangan tanpa izin dan tidak men-silent handphone pribadi.

Selain itu, pengamanan pada hakim juga menjadi sorotan. Sebab, hakim tinggal di perumaham umum. Padahal seharusnya hakim ditempatkan khusus di perumahan hakim demi menjaga keamanan.

"Biarkanlah pengadilan itu untuk mencari keadilan bukan kemenangan," ucapnya.

Temuan-temuan tersebut kemudian di respon oleh beberapa perwakilan lembaga peradilan yang hadir. Sebagian besar mengakui temuan-temuan tersebut, memang benar terjadi.

Kepada Sketsa, Aidul mengatakan "Pertemuan ini sangat berharga dan bermanfaat, karena mempertemukan para hakim, mahasiswa dan tentu Komisi Yudisial."

Aidul menambahkan dengan berkembangnya era digital dan media sosial berdampak pada semakin meningkatnya contempt of court.  "Maka salah satu program klinik etik itu memberi penyadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan contempt of court," tutupnya. (krv/aml/bip)



Kolom Komentar

Share this article