Berita Kampus

Tentangan Demi Tentangan untuk Pedoman Sivitas Akademika

Keberadaan Pedoman Etika Sivitas yang telah disahkan Rektor dinilai mahasiswa cacat prosedur. (Sumber foto: berita-sulsel.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Keberadaan Pedoman Etika Sivitas yang telah disahkan Rektor Masjaya pada 27 Desember 2017 dinilai mahasiswa cacat prosedur. Aturan yang semestinya dibahas lalu disosialisasikan, justru sebaliknya.

Pun pada pasal 21 butir ke-13 yang menyebutkan bahwa melakukan demonstrasi tanpa seizin pihak kamus termasuk kategori pelanggaran berat buat mahasiswa. Hal ini dinilai bentuk kebiri gerakan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Tapi, itu baru salah satu.

(Baca: https://sketsaunmul.co/berita-kampus/mengimani-pedoman-etika-sivitas-akademika/baca)

Sebelumnya, Sketsa juga telah mewawancara Freijae Rakasiwi selaku Gubernur BEM FEB, sebagai salah satu BEM yang telah mengkaji pedoman ini.

(Baca: https://sketsaunmul.co/berita-kampus/menggugat-pedoman-etika-sivitas-akademika/baca)

Terpisah, Presiden BEM KM Unmul, Rizaldo pun menyayangkan proses publikasi pedoman yang "terbalik."

"Persoalannya adalah SK ini sudah diterbitkan, sudah disahkan, baru disosialisasikan. Ketika sosialisasi itu kita langsung merespons beberapa aturan yang menurut kita tidak tepat, jadi jatuhnya pada usulan tawaran revisi," ungkapnya.

Kepada Sketsa, Rizaldo mengatakan, Encik berkata akan ke fakultas dulu baru kemudian ke lembaga kemahasiswaan tingkat universitas untuk sosialisasi.

"Tapi sampai sekarang itu belum diagendakan. Kita masih menunggu untuk proses revisi yang relevan yang tidak merugikan civitas terkait," tukasnya.

Adapun di tubuh BEM KM Unmul sendiri, konsolidasi terkait pedoman ini sudah beberapa kali dilakukan dan akan terus direspons berkelanjutan.

Menentang Aturan dalam Pedoman

"Saya lupa di pasal mana ada poin yang mengatur larangan kegiatan malam, menginap di sekre, dan juga mengenai demonstrasi harus izin itu," ujar Aldo.

Poin yang dimaksud Aldo adalah poin 11, 13, dan 14 masih di pasal 21. Yang bunyinya masing-masing adalah, (11) Melakukan kegiatan ekstrakurikuler yang mengganggu kegiatan akademik dan ketentraman kampus. (13) Melakukan demonstrasi tanpa seizin pimpinan fakultas atau universitas. (14) Menjadikan gedung pusat kegiatan mahasiswa sebagai tempat tinggal untuk menginap tanpa alasan yang dibenarkan.

Aldo menilai tiga hal tersebut adalah aspek yang berkaitan dengan kehidupan mahasiswa, terutama yang berorganisasi. Tiga hal tersebut tak seharusnya dibatasi atau yang lebih parah, masuk dalam kategori pelanggaran.

Malahan, di era kepemimpinannya, Aldo mengaku punya rencana menghidupkan suasana malam di Unmul yang telah lama meredup.

"Justru sebaliknya, di zaman saya ini, saya ingin menghidupkan nuansa kegiatan malam untuk membangkitkan kembali ruh, gerakan-gerakan atau aktivitas mahasiswa di malam hari. Entah berdiskusi, bedah buku, apa pun. Bahkan, ide-ide gerakan itu kadang muncul dini hari."

Berdasarkan pengalamannya menjabat Gubernur BEM FKIP 2017, aturan jam malam pun pernah diwacanakan. Aturan ini bermuara dari keinginan kampus membuat fakultas jadi otonom. Waktu itu di FKIP, aktivitas ormawa hanya diperbolehkan sejak pukul 6.00 pagi hingga 18.00 sore. Namun, berhasil ditolak saat audiensi menjadi pukul 22.00 malam dengan catatan wajib bersurat.

Sementara itu di Fakultas Teknik, Fakultas Kehutanan, dan Fakultas Kedokteran, sepengetahuan Aldo, aturan jam malam benar-benar diterapkan. Sedangkan fakultas lain masih ada yang bebas menginao atau beraktivitas sampai jam berapa pun di kampus.

"Saya sampaikan atas nama BEM KM Unmul kita menolak. Saya sudah teruskan juga ke BEM fakultas dan mereka juga menolak. Jadi, kalau nanti diminta pendapat, kita sampaikan kita menentang aturan ini," tegasnya.

Tak Merata dan Setengah-Setengah

Pedoman Etika Sivitas diketahui Aldo mulai dikerjakan sejak pertengahan 2017 dan disempurnakan pada 2018. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Encik Akhmad Syaifudin sendiri yang mengepalai tim pembuatan pedoman tersebut.

Kendati demikian, bagi Aldo, aturan yang dimuat dalam pedoman tersebut tidak berlaku secara merata. Sebut saja aturan jam malam yang ada namun seolah tiada. Pun pihak kampus tampak membiarkan mahasiswa yang masih beraktivitas di kampus pada malam hari. Aturan dalam pedoman dirasa tak total alias setengah-setengah dijalankan.

"Saya pernah sampaikan di forum pimpinan kampus, kalau sampai aturan ini diterapkan ke semua lembaga mahasiswa fakultas, saya yakin yang menentang aturan ini adalah orang-orang yang menghuni Student Center (SC). Bisa goyang ini SC."

Lebih-lebih, menurut Aldo, belum semua fakultas tahu mengenai adanya pedoman ini. Sebab, baru lima fakultas yang disambangi tim Encik dan mengonfirmasi kepada dirinya terkait rancangan evaluasi dari sosialisasi tersebut yakni FISIP, FKIP, FEB, FKTI, FPIK. Sisanya? Belum jelas.

"Ya begitulah. Kalau berbicara mengenai komitmen, aturan ini ternya tidak diimplementasikan secara total," cergas Aldo.

Meski menentang dan menganggap pedoman etika cacat prosedur, mahasiswa Pendidikan Sejarah ini melihat upaya revisi dari tim pembuat pedoman dengan mendengarkan masukan-masukan saat sosialisasi. Dan lagi-lagi, itu akan dimaksimalkan demi terciptanya pedoman etika yang tidak membebani salah satu elemen civitas academica Unmul.

"Kita sudah agendakan untuk konsolidasi semua fakultas terkait ini. Ketika semua lembaga, termasuk kita di universitas sudah mendapat sesi sosialisasi," tandasnya. (aml/nnd/kky/arr)



Kolom Komentar

Share this article