Berita Kampus

Temukan Banyak Kejanggalan, Asnar Gugat Pilrek ke Pengadilan

Keberatan dengan hasil tahapan pilrek, Asnar menggugat ke PTUN Samarinda. (Sumber: kaltim.tribunnews.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Rapat Senat Terbuka yang kemudian berlangsung tertutup 10 Juli lalu diwarnai kericuhan. Semua bermula ketika Asnar menyuarakan protesnya soal mekanisme Pilrek di hadapan para hadirin yang akan menyaksikan pemaparan visi misi lima bacalon rektor.

Baca: https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/ricuh-rapat-senat-hasilkan-tiga-nama-calon-rektor/baca

Protes Asnar rupanya berbuntut panjang. Pada Selasa, (7/8) lalu, ia mendaftarkan gugatan Pilrek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda.

"Surat pleno senat yang memutuskan tiga besar calon rektor, itu yang kita gugat," katanya kepada wartawan Tribun Kaltim usai mendaftar gugatan.

Dikutip dari laman kaltim.tribunnews.com, Asnar mengurai hal-hal yang dirasanya janggal. Pertama, soal rapat senat yang tidak dipimpin langsung oleh sekretaris senat kemudian dipindah dari Aula Serbaguna rektorat lantai 4 ke Ruang Rapat lantai 3, serta format yang semula terbuka menjadi tertutup.

Lalu, saat proses pemungutan suara, Rapat Senat Tertutup itu menurut Asnar tak dihadiri perwakilan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) karena sudah tak berada di lokasi. Pemungutan suara sendiri baru dimulai pukul 17.00 Wita.

Untuk pemaparan visi dan misi bacalon, yang juga menjadi agenda rapat, tidak disaksikan oleh semua anggota Senat. Hal ini menjadi tanda tanya besar di benak Asnar.

"Terus, apa dasar sebagian senat itu memilih calonnya kalau visi-misi tak mereka saksikan? Sama saja membeli kucing dalam karung," ungkapnya.

Yang lebih aneh lagi, kata Asnar, ada pihak yang bukan anggota senat namun dibiarkan hadir mengikuti rapat tertutup waktu itu. Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu juga mengklaim mendapat perlakuan diskriminatif saat penyampaian visi misi bacalon rektor.

"Dijadwalkan disertai dengan tanya jawab. Tapi, saya tak pernah dihubungi atau dipanggil untuk proses tanya jawab itu," katanya lagi.

"Ada banyak kejanggalan. Biar nanti semua terungkap di sidang," tandasnya.

Sementara itu dosen Hukum, Herdiansyah Hamzah menjelaskan secara prinsip, alasan gugatan PTUN itu umumnya karena keputusan pejabat tata usaha negara (Pejabat TUN) yang bertentangan dengan aturan yang ada.

"Baik karena alasan formil (prosedural), ataupun alasan materil (subtansi). Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan ke PTUN, mesti mencakup salah salah satunya, baik formil ataupun materil," katanya.

Selain itu, Hamzah menyebut alasan gugatan PTUN juga dapat dilakukan jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan. Misalnya jika bertentangan dengan prinsip atau asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski begitu, menurutnya ada yang  perlu dikritik dari upaya gugatan PTUN yang dilakukan oleh Asnar ini, yaitu tidak dilakukannya upaya administratif. Baik itu berupa "keberatan" maupun berupa "banding administratif" terhadap keputusan senat universitas.

Keberatan itu dilakukan kepada pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan, sedangkan banding administratif dilakukan kepada atasannya, dalam hal ini Menristekdikti. (aml/wal/wil)



Kolom Komentar

Share this article