Berita Kampus

Tak Sekadar Berjualan, PKL Harus Patuhi Aturan

Penertiban lokasi PKL menjadi salah satu perhatian di wilayah kampus Unmul. (Sumber ilustrasi: kanalaceh.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Unmul tak hanya sebagai tempat studi bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi kawasan bagi kalangan pedagang kaki lima (PKL) meraup keuntungan. Hampir di setiap sudut Unmul mudah ditemui keberadaan PKL. Menyebarnya lokasi PKL di wilayah Unmul ini mendapat perhatian dengan dibuatnya peraturan antara PKL dan pihak BEM KM Unmul terkait lokasi berdagang.

Salah satu caranya adalah dengan memindahkan lokasi PKL di Gunung Kelua yang semula acak menjadi satu di kawasan yang diberi nama Workshop PKL--berdekatan dengan Indomaret. Freijae Rakasiwi, Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM KM Unmul 2016 sudah menerapkan peraturan PKL ini sejak tahun lalu dan masih berjalan hingga saat ini.

“Masih berlaku sampai sekarang, tahun ini fokus kembangkan pembinaan,” katanya kepada Sketsa. 

Tahun lalu urusan tentang PKL ini lebih ia fokuskan untuk menerbitkan surat perizinan. Sekarang surat izin berdagang yang dimaksud itu telah keluar, disahkan langsung oleh rektor dan telah dirilis. Sementara untuk fokus pembinaan tahun ini akan meliputi hal di antaranya keuangan, kebersihan, dan pengelolaan produk serta pengenalan PKL kepada mahasiswa.

Di samping itu, hampir semua fakultas sudah memiliki kantinnya masing-masing, tetapi itu tak jadi masalah bagi para PKL, mereka tetap bisa menjajakan dagangannya di lingkungan fakultas. Untuk pedagang dari fakultas ini, hanya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang mendapat pembinaan dari pihak BEM KM Unmul. Karena sudah mengikuti pembinaan sejak 2012 dan sekarang fokus melanjutkan.

Selain lokasi yang telah diatur, termaktub peraturan lain yakni PKL tak diperbolehkan untuk membuka cabang di kawasan kampus. Dan jadi catatan mutlak yang perlu diperhatikan oleh PKL di  Unmul adalah kebersihan dan higienitas makanan.

“Kalau ada yang tidak mematuhi peraturan, kita bakal cabut surat izinnya,” pungkasnya. (adl/wal)



Kolom Komentar

Share this article