Berita Kampus

Simpang Siur Aturan Jam Malam

Kampus Fisip Unmul

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Kegiatan malam di Unmul sudah sering dilakukan beberapa Hima dan UKM, namun terdapat isu mengenai surat edaran diberlakukannya jam malam di Fisip Unmul. Pertimbangan kondisi malam yang sepi dan rawan tindak kejahatan mendasariadanya isu surat edaran ini. Setelah dikonfirmasi tentang hal tersebut, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FISIP, Erwin Resmawan menyatakan tidak ada surat edaran semacam itu.

“Saya tidak pernah mendengar surat edaran tentang jam malam, namun sempat ada larangan melakukan kegiatan malam karenaada yang sempat lepas dari rundown tahun lalu,” jelas Erwin yang ditemui Rabu (28/4). 

Namun, menurutnya masih ada UKM atau Hima yang melakukan kegiatan malam. “Asalkan tidak terlalu malam dan lepas dari rundown, tidak apa-apa,” tambahnya lagi. Bila yang mengadakan UKM, mesti ada pembina yang hadir. Begitu pundengan Hima harus ada ketua program studi. Kegiatan berakhir maksimal hingga pukul10 malam. 

Di lain pihak, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (Himahi) memberi tanggapan berbeda. Armin Beni, ketua Himahi mengatakan surat edaran memang ada dikeluarkan oleh universitas dan turun ke fakultas. “Seingat saya ada suratnya, sekitar akhir 2015 lalu, dikeluarkan oleh Dekan dan Wakil Dekan III,” ungkapnya.

Adanya aturan jam malam itu menurut Armin sangat mengganggu. “Namun aturan tetap aturan yang mestinya dipatuhi. Apalagi tidak semua kegiatan malam diizinkan begitu saja,” tutupnya. (tia/nvt/e2)



Kolom Komentar

Share this article