Berita Kampus

Perusakan Sekretariat LPM Dinamika: Ancaman terhadap Persma Masih Terjadi

Ancaman terhadap LPM Dinamika

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: digtara.com

SKETSA - Ancaman terhadap Pers Mahasiswa kembali terjadi dan kali ini Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) menjadi pihak yang mengalami ancaman berupa perusakan sekretariat lembaga oleh orang tak dikenal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kerusakan tersebut terjadi dalam bentuk perusakan fasilitas yang ada, seperti pecahnya kaca jendela dan kondisi sekretariat yang berantakan. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk ancaman, sebab tidak ditemukan barang yang hilang.

Terdapat satu pihak yang dicurigai, ancaman tersebut diduga merupakan buntut dari pemberitaan mengenai pungutan liar yang terjadi ketika kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di salah satu fakultas di UIN SU. 

“Mau buka pendaftaran, mau buka stand ini pagi-pagi, kok tiba-tiba banyak berserakan, ini pasti dibobol, karena berserakan betul sampai keluar dan setelah diperiksa nggak ada yang hilang memang yang sensitif pun yang kayak apa ya proyektor kemudian kipas angin itu masih lengkap.”

Pada hari yang sama tepatnya pada siang hari, Ahmad Fadhlan selaku Pimpinan Umum LPM Dinamika, sempat bertemu dengan pihak yang diduga melakukan perusakan sekretariat LPM-nya karena pihak tersebut telah menghubungi Fadhlan.

“Paginya baru memang ada pihak yang enggak senang tentang berita pungli itu ngajak jumpa gitu dari pagi bahkan dari malam sebelumnya, cuma saya enggak ada masuk pesannya lagi katanya udah dihubungi dari malam tapi saya enggak ngeh," ungkap Fadhlan kepada Sketsa pada (13/9).

Menanggapi peristiwa ancaman terhadap Lembaga Pers Mahasiswa, Zakarias D. Daton Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda mengecam perusakan sekretariat LPM Dinamika dan meminta aparat hukum mengusut tuntas sampai pelaku ditemukan beserta motif tindakan tersebut.

“Untuk kasus ini, rektor sebaiknya membentuk tim khusus menginvestigasi kasus itu. Pelaku harus diberi sanksi tegas biar ada efek jera. Bila perlu laporkan saja ke polisi biar diproses pidana," tegasnya ketika diwawancarai pada (16/9).

Ia juga menyarankan agar pihak rektorat memberikan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, agar dapat memberikan perlindungan kerja-kerja jurnalistik pers mahasiswa.

“Ke depan biar kasus begini tidak terulang, rektor bisa merancang bentuk perlindungan entah berupa aturan tertulis atau aturan lain yang sejenis yang semangatnya menjaga muruah pers kampus & tetap merujuk UU Pers Nomor 40/1999 & peraturan dewan pers." (lav/ani/tha/khn)



Kolom Komentar

Share this article