Berita Kampus

Pertama Kalinya, Unmul Bekali Peserta KKN 49 dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk pertama kalinya bagi di KKN 49 Unmul

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Humas Unmul

SKETSA — Ada yang berbeda dari pelaksanaan KKN Unmul angkatan ke-49 tahun ini. Hal tersebut terlihat dari penambahan klaster KKN Tematik hingga penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya.

Untuk pelayanan BPJS mahasiswa yang melaksanakan KKN, pihak terkait memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Syarat mengklaim BPJS apabila terjadi kecelakaan di antaranya melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir kronologis kecelakaan yang melampirkan tanda tangan 2 orang saksi beserta fotokopi KTP-nya, Surat Tugas, serta melampirkan pula formulir JKK tahap I.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Alamsyah selaku sekretaris LP2M  ketika dikunjungi langsung oleh awak Sketsa pada Senin (19/6). Alamsyah mengungkap mahasiswa yang mengikuti KKN tahun ini akan memperoleh perlindungan dari pihak kampus yang bekerja sama dengan pihak BPJS apabila terjadi sesuatu yang membahayakan kondisi kesehatan mereka. 

Program ini semakin mantap dijalankan demi menjamin keselamatan seluruh  peserta KKN. “Alhamdulillah tahun ini LP2M  mendukung BPJS. Karena kita tahu bahwa dalam kondisi ber-KKN ini penuh risiko, ya.” 

“Seperti tahun lalu, juga ada kecelakaan di Kotabangun, ada mahasiswa kita kecelakaan. Lalu (kami) berpikir bahwa mahasiswa ber-KKN ini perlu dinaungi. Jadi aktivitas itu kita lindungi,” ungkap Alamsyah.

Dirinya menjelaskan jika terdapat mahasiswa yang mengalami kecelakaan, nantinya akan langsung diarahkan ke rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan BPJS. 

Ihwal masa berlaku program, Sekretaris LP2M itu menyebut BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku selama satu periode KKN bagi seluruh peserta. Selain itu, apabila terjadi penarikan mahasiswa dari lokasi KKN, maka program BPJS akan otomatis dihentikan.

"Sampai tahun-tahun selanjutnya diusahakan untuk bisa seperti itu. Jadi ibaratnya, orang tua juga tahu bahwa anak saya ini dilindungi BPJS," tutupnya. (khn/nnf/ara/myy/ems)



Kolom Komentar

Share this article