Berita Kampus

Pernyataan Sikap KPPR, Fatma: Ini Pembersihan Nama Baik

Tangkapan layar unggahan Pernyataan Sikap KPPR Unmul 2018. (Sumber: Instagram/pemirakmunmul)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Setelah menetapkan presiden dan wakil presiden, KPPR baru-baru ini hadir membawa kabar baru. Melalui postingan akun Instagram (@pemirakmunmul) pada Senin, 31 Desember 2018 lalu, KPPR mengunggah link yang berisi surat pernyataan sikap. Tujuan dari dibuatnya tulisan ini untuk menjawab tudingan yang dinilai merusak nama baik pihak-pihak yang terlibat sebagai penyelenggara maupun penanggung jawab pelaksana Pemira.

Beberapa pernyataan sikap KPPR di antaranya menyatakan paslon Akbar-Rifai serta timses telah melanggar aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 dengan ketidaksediaan untuk dipilih dan mengikuti seluruh ketentuan Pemira BEM KM Unmul (Pasal 25 huruf j dan Pasal 26 huruf b UU KM Unmul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Raya).

Selain itu, KPPR mendukung penuh keputusan DPM KM dalam menggugurkan Akbar-Rifai dalam tahapan Pemira, serta menetapkan Febri-Furqon sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul secara aklamasi.

Beberapa hal disinggung dalam surat tersebut. Di antaranya terkait aturan administrasi berupa undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan Pemira, pembentukan dan tugas serta wewenang KPPR. Kemudian, dibeberkan klarifikasi perihal surat gugatan yang dilayangkan timses paslon nomor urut dua, yakni Akbar-Rifai. Dalam poin lainnya, timses tersebut juga diklaim telah melanggar deklarasi damai.

Dalam diktum pertama, "Siap Menciptakan iklim Pemilihan Umum Raya yang demokratis, damai, dan menjunjung tinggi integritas” dan juga diktum keenam yaitu "Siap menciptakan situasi yang kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman Periode 2018". Hal ini telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2018.

Timses paslon nomor urut dua dikatakan KPPR telah mengganggu penyelenggaraan debat kandidat pada 15 Desember 2018 dengan adanya kericuhan dan berusaha melakukan tindakan anarkisme dengan menyerang Ketua DPM KM Unmul dan Ketua KPPR Unmul.

Kemudian, timses ini juga disebutkan melanggar Pasal 43 ayat (3) huruf c UU KM Unmul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Raya, yakni "Tim Sukses tidak diperkenankan mengandung unsur anggota Lembaga Legislatif Fakultas". Di mana syarat menjadi timses dengan menyertakan surat cuti jabatan yang disetujui oleh lembaga yang bersangkutan. Namun dalam hal ini, Dody Kusuma P (FISIP 2016) yang merupakan Ketua DPM FISIP 2019 termasuk dalam daftar timses Cinta Mulawarman tanpa mengajukan surat cuti kepada KPPR.

Dikonfirmasi, Fatmawati selaku Ketua KPPR mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan inisiatif pihaknya dan dibuat melalui rapat KPPR. "Itu sebagai pembersihan nama baik. Melihat begitu banyak tudingan terhadap KPPR," katanya.

Meski telah menetapkan presiden dan wakil presiden, rupanya kepanitiaan KPPR belum dibubarkan. Mengingat saat ini telah masa libur semester dan sebagian besar anggota KPPR telah mudik. Rencananya pembubaran dilakukan saat libur semester usai, yakni di akhir Januari ini.

Hingga hari ini Rabu (2/1) unggahan pernyataan sikap KPPR Unmul mendapat rekasi yang beragam dari warganet. Total ada 17 komentar, sebagian besar berisi kritikan terhadap KPPR. Salah satunya komentar dari akun @muhammadajilukman, "Bukannya seharusnya KPPR sudah bubar? Memang Pemira tahun ini Pemira paling buruk sepanjang sejarah Unmul. Ini sungguh memalukan, hanya saja orang-orang di dalamnya yang tidak tahu malu. MENJIJIKAN!" (adl/wil)



Kolom Komentar

Share this article