Berita Kampus

Perjuangan Mempertahankan Tanah Adat lewat Mimbar Bebas

Aksi Aliansi Masyarakat Adat Lawan Penggusuran Rumah di Tanah Adat

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Ekmal/Sketsa

SKETSA – Segenap mahasiswa, warga sekitar dan para masyarakat adat berkumpul dalam pelaksanaan aksi panggung rakyat. Aksi yang bertajuk “Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara” ini diselenggarakan di depan Gerbang Universitas Mulawarman pada Minggu (17/3) lalu.

Gerakan yang memberikan mimbar bebas kepada masyarakat adat bersuara ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat dapat bertindak, dan tidak apatis terkait isu sosial yang menjerat masyarakat adat di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aksi ini dibuka dengan menampilkan prosesi adat suku Balik. Prosesi adat yang dilakukan oleh Frans Jiu Luay selaku pelaku ritual tersebut menarik mata banyak orang yang hadir. Setelah prosesi adat usai dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan buka bersama. 

Acara disambung dengan orasi yang disampaikan oleh 15 masyarakat adat suku Balik. Mereka menegaskan bahwa mereka resah dengan adanya IKN yang membawa kehancuran bagi masyarakat adat yang tinggal disana.

“Saudara kami yang ada di Pemaluan, sudah disuruh mengosongkan rumah selama 7 hari. Apakah itu keadilan bagi kami masyarakat adat?” seru Jakiyah, salah satu masyarakat adat yang berorasi pada aksi tersebut.

Adanya prosesi ritual adat yang dilakukan oleh Frans melalui karya seni ukir dan seni tari sebagai pembuka dalam aksi tersebut, bertujuan untuk mempertahankan kehidupan budaya dan juga untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Karena kita (masyarakat adat) sekarang lagi digusur dan diterpa dari modernisasi dan globalisasi, bentuk ritual adalah original dari bentuk aslinya suku Dayak lokal sebagaimana pada tema hari ini masyarakat adat nusantara,” ujar Frans, selaku budayawan juga seniman yang diwawancarai langsung di lokasi aksi.

Adapun dari aksi ini, Frans berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat segera disahkan, agar budaya dan tanah adat yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat memiliki payung hukumnya sendiri.

“...Berdirinya negara kita ini dasarnya ketika masyarakat itu dikesampingkan artinya ada pengkhianatan terhadap masyarakat…,” pungkas Frans pada (17/3) lalu. (npl/emf/ali)



Kolom Komentar

Share this article