Berita Kampus

Penerapan Kawasan Bebas Rokok di FISIP, Berikut Tanggapan Mahasiswa

FISIP berlakukan kawasan bebas rokok, mahasiswa harap area khusus tetap disediakan

Sumber Gambar: Instagram @fisipunmul

SKETSA - FISIP Unmul akhirnya menerapkan kebijakan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kampus per 1 Mei 2025. Ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 2782/UN17.2/HK.03.03/2025 Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan FISIP Unmul. 

Dekan FISIP Unmul, Finnah Fourqoniah mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh civitas akademika FISIP Unmul serta pengunjung di seluruh area FISIP, kecuali area gazebo-gazebo di depan Gedung D2 (Akademik) FISIP.

“Dosen, mahasiswa, tendik (Tenaga kependidikan) wajib mengikuti edaran yang ada,” ucap Finnah saat ditemui Sketsa, Senin (5/5) lalu.

Finnah juga menyampaikan pihak fakultas akan terus memantau perkembangan pengimplementasian kebijakan tersebut. Ia juga mengaku akan mendengar masukan dan saran seluruh civitas akademika agar dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. Sehingga, penerapan kawasan bebas rokok di FISIP ke depannya berjalan efektif.

Evaluasi tersebut akan dilakukan di akhir semester genap ini bersama dengan dosen-dosen, tendik, maupun mahasiswa yang diaspirasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

Dari hasil evaluasi tersebut, barulah nantinya FISIP akan mengatur penerapan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan pada semester ganjil atau tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang. 

“Surat Keputusan itu akan kita lakukan mulai tahun ajaran baru 2025/2026. SK-nya nanti di situ. Ini masih surat edaran,” jelas Finnah. 

Sketsa juga mencoba menghubungi sejumlah mahasiswa FISIP untuk menanyakan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Christian Deep  selaku mahasiswa Ilmu Komunikasi 2022 menyambut baik SE tersebut. 

Meski ia adalah seorang perokok aktif, mahasiswa yang akrab disapa Deep itu tidak merasa keberatan dengan adanya penerapan kawasan bebas rokok di area FISIP. Namun, ia tetap berharap ruang untuk perokok aktif dapat disediakan dengan merata.

“Para Dosen, mahasiswa yang perlu ke sana juga lewat situ (lorong di belakang Dekanat), ujung-ujungnya tetap kena. Jadi mau tidak mau, antara ganti titik atau perbanyak titiknya, agar tidak berfokus di situ saja,” pinta Deep saat diwawancarai, Kamis (8/5) lalu. 

Smoking area-nya mungkin bisa diperbanyak,” lanjutnya. 

Serupa dengan Deep, mahasiswa Hubungan Internasional 2023, Mawar (bukan nama sebenarnya) setuju dengan kebijakan tersebut. Ia mengaku kurang nyaman dengan gangguan asap rokok maupun vape selama berada di lingkungan kampus. 

“Walaupun vape, tapi sama aja asap. Dan kalau aku pribadi gak suka juga bau asap vape walau baunya macam-macam,” keluh Mawar, Rabu (7/5) lalu. 

“Aku harap sih kebijakannya diterapkan terus ya, dan nggak cuma untuk sementara waktu aja,” pungkasnya. (ria/ysn/ali/ner)



Kolom Komentar

Share this article