Berita Kampus

Pemira FH Bermasalah, BPPR Berat Sebelah?

Screenshot snapgram akun unmulaktivis terkait pernyataan sikap timses paslon Presiden BEM FH Adi Ma'ruf. (Sumber: instagram.com/unmulaktivis)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Gema Pemira Fakultas Hukum (FH) baru saja terdengar. Tertinggal cukup jauh dari fakultas lain yang lebih dulu menyelenggarakan, Pemira FH justru dirundung kabar soal pelanggaran BPPR terhadap asas keadilan dan tudingan kena intervensi.

Paslon Adi-Ma'ruf mengaku ditolak berkasnya secara sepihak oleh panitia BPPR Pemira FH. Bersama barisan timses dan simpatisannya mereka menilai, alasan penolakan tersebut tidak dilandasi dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses demokrasi mahasiswa di FH.

Tak terima diperlakukan tak adil, timses Adi-Ma'ruf lantas membuat pernyataan sikap yang disampaikan dalam pesan broadcast, kemudian dibagikan ke sejumlah grup dan media.

Isi pernyataan sikap yang juga ditembuskan kepada Dekan FH itu ditulis dan disebarkan 14 Desember malam. Dimulai dengan tulisan "Mosi Tidak Percaya BPPR Fakultas Hukum Unmul" yang dicetak kapital semuanya.

Mosi tersebut mengurai sedikitnya 12 hal. Pertama, tentang tidak adanya klausa yang jelas terkait persyaratan surat-menyurat yang dalam hal ini surat persetujuan cuti paslon dari organisasinya yang wajib ditandatangani Presiden BEM FH.

Kedua, BPPR dinilai telah lalai dalam melaksanakan tugas karena tidak sesuai dengan waktu yang disepakati. BPPR dianggap telah menghilangkan kesempatan memperbaiki kekurangan berkas administrasi paslon Adi-Ma’ruf.

"Bahwa penolakan berkas verifikasi oleh BPPR sangat tidak berdasar karena alasan tidak memiliki surat koordinasi yang ditandatangani Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul," demikian bunyi poin pernyataan yang ketiga.

Berikutnya, timses menyebut telah berupaya membuat janji dengan Presiden BEM FH untuk menandatangani surat koordinasi cuti paslon dari keanggotaannya di LDF Al-Mizan--sebagai lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah naungan BEM FH. Namun, Presiden BEM FH melanggar janji dan pergi dari kampus tanpa konfirmasi yang membuat timses tidak bisa mendapatkan tanda tangannya.

Lebih lanjut, timses menyebut sudah menghubungi Presiden BEM FH kembali melalui telepon untuk menuju kampus dan menandatangani surat cuti paslon Adi-Ma’ruf. Sialnya, nomor telepon sudah tidak aktif lagi.

"Dalam hemat kami, hal itu menegaskan bahwasannya sudah tidak ada itikad baik lagi dari pihak Presiden BEM FH untuk mempermudah proses pelengkapan berkas paslon Adi-Ma’ruf," tulis timses.

Akibat tak kunjung mendapatkan tanda tangan Presiden BEM FH, timses Adi-Ma'ruf lantas menyambangi Dekan FH sebagai pemegang kekuasaan tertinggi guna meminta surat permohonan cuti sebagaimana yang disyaratkan BPPR.

Dalam poin ketujuh, timses menuliskan dekan telah mengesahkan paslon Adi-Ma’ruf telah cuti dari jabatannya di LDF Al-Mizan dan memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres BEM Hukum dengan dikeluarkannya surat resmi tanpa lampiran yang telah ditandatangani Presiden BEM FH.

Meski telah mendapatkan legitimasi dari dekan, nyatanya BPPR tetap menolak dan menyatakan paslon Adi-Ma'ruf tidak memenuhi persyaratan sebagai capres dan cawapres BEM FH.

"Karena harus mendapatkan tanda tangan Presiden BEM FH terlebih dahulu baru bisa mendapatkan surat resmi dari dekan," bunyi poin kedelapan.

Rentetan hal tersebut membuat timses menilai BPPR tidak mengindahkan intruksi dekan terkait surat resmi yang telah dikeluarkan. Adapun sikap menggugurkan paslon karena alasan tidak mendapatkan tanda tangan Presiden BEM FH, dikatakan timses sebagai kelalaian Presiden BEM FH sendiri pada poin kesebelas.

Dan, dalam poin kedua belas, timses tegas menuding, BPPR tidak independen dalam melaksanakan tugasnya karena mendapatkan intervensi dari Panwas hingga akhirnya keputusan menggugurkan berkas pencalonan Adi-Ma'ruf diambil.

Buntut dua belas poin tersebut, timses Adi-Ma'ruf menuntut lima hal. Pertama, menolak digugurkannya berkas paslon Adi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres BEM FH.

Kedua, meminta tanggung jawab Presiden BEM FH yang karena kelalaiannya mengakibatkan berkas paslon ditolak. Kemudian, menuntut diberhentikannya proses Pemira sampai ada solusi dari penyelesaian permasalahan ini.

Lalu yang keempat, menuntut BPPR dan DPM FH menunda penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM FH sampai dengan adanya solusi dari permasalahan ini. Dan terakhir, menuntut dilakukannnya audiensi bersama seluruh paslon, timses, dan dosen. Yang mana jalannya audiensi dipimpin langsung oleh Dekan FH.

Pernyataan sikap tersebut yang ditutup nama Muhammad Luqman selaku ketua timses tersebut terbilang cukup viral. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak lingkaran Pemira FH. (aml/wal)



Kolom Komentar

Share this article