Berita Kampus

Larangan Sponsor dan Beasiswa dari Perusahaan Rokok dan Alkohol Masuk Unmul

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Encik Akhmad Syaifudin. (Sumber: Darul Asmawan)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – “Ini sudah keputusan. Melarang,” tegas Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Encik Akhmad Syaifudin kepada Sketsa saat dikonfirmasi perihal peraturan rektor tentang Pelibatan Pihak Ketiga dalam Pendanaan Kegiatan Kemahasiswaan dan Beasiswa yang telah disahkan pada akhir 2017 silam.

Substansi dari peraturan rektor tersebut ialah memberi larangan bagi pihak ketiga yang ingin memberi beasiswa atau sponsor dari rokok, minuman keras, maupun sejenisnya di lingkungan civitas academica Unmul.

Dikeluarkannya aturan ini, jelas berarti bahwa pihak rektorat telah menutup celah bagi yayasan ataupun perusahaan jenis tersebut untuk memberi bantuan kepada mahasiswa dalam bentuk apa pun. Termasuk juga mewanti-wanti mahasiswa agar tidak lagi mencari sponsor dari perusahaan rokok, minuman keras, dan sejenisnya.

“Kami juga berharap, mahasiswa jangan memancing lah, ya. Minta bantuan dukungan ke sponsorship yang seperti itu,”sebut akademisi asal Fakultas Pertanian itu.

Encik kemudian menuturkan, aturan itu muncul karena pertimbangan rektor bahwa tujuan adanya perguruan tinggi adalah untuk membentuk karakter serta pola pikir yang ideal dan benar. Sehingga, jika Unmul atau mahasiswanya sebagai gambaran dari kaum terdidik telah melakukan itu, maka sama saja telah memberi contoh yang sifatnya ‘merusak’ bagi masyarakat.

“Kalau misalnya (mahasiswa) sekarang ini kegiatannya di support oleh yang begini-begini, ini kan tak nyaman. Kita ini kan di dunia pendidikan,” jelasnya.

Kendati demikian, Encik memberi sebuah pengecualian. Ia mengatakan, Unmul secara prinsipnya tidak menghalangi mahasiswa untuk mendapatkan rezeki jika kelak mendapat beasiswa dari yayasan hukum semisal perusahaan rokok. Namun kalau pihak rektorat diminta untuk mengesahkan, maka Unmul tidak akan memberikan.

“Jadi begini, Anda mendaftar daring ke yayasan online. Yayasan itu background-nya perusahaan rokok. Terus diterima, diberi yayasan itu berupa beasiswa. Kalau misalnya kami (Unmul) tidak tahu, itu tidak termasuk dalam aturan ini. Nah kalau yanyasan itu meminta ke kami misalnya ‘Pak, ini mahasiswa mau kami kasih beasiswa, tolong disahkan’, kami tidak mau mengesahkan itu, karena ada perintah rektor di sini. Seperti itu,” katanya memberi analogi.

“Nah, kalau mahasiswa istilahnya diberi tanpa sepengetahuan pihak rektorat secara resmi, itu kan rezeki mahasiswa. Kami prinsipnya tidak menghalangi. Tetapi kalau kami diminta mengesahkan, kami tidak akan mengesahkan,” imbuhnya.

Meski dalam aturan tersebut menyebut bahwa peraturan larangan ini akan berlaku sejak ditetapkan, namun Encik menyebut, prosesnya tak langsung begitu saja diterapkan. Sampai saat ini, sosialisasi terhadap aturan tersebut terus dilakukan, termasuk menyampaikannya dalam berbagai kesempatan bertemu antara dirinya dan mahasiswa.

Sebelumnya di akhir tahun 2017 silam, Rektor Masjaya bersama seluruh anggota senat menggelar rapat pleno untuk membahas beberapa hal, termasuk mengesahkan aturan ini.

Dikutip dari laman Humas Unmul, peraturan yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 2230/DT/217 tersebut memang lebih mengatur tentang pelarangan pendanaan kegiatan kemahasiswaan dan penerimaan atau penyaluran beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok, minuman keras, atau sejenisnya di lingkungan Unmul. (dan/cin/fqh/aml)



Kolom Komentar

Share this article