Kunjungan Kerja DPD RI ke Unmul: Komitmen Bersama Atasi Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan
Rektor Unmul soroti tambang ilegal di KHDTK, penyidikan terhambat laporan batas wilayah
- 10 May 2025
- Komentar
- 325 Kali

Sumber Gambar: Siti/Sketsa
SKETSA – Rektor Unmul Abdunnur sampaikan keluhannya terhadap kasus tambang Ilegal yang menggerus Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fahutan Unmul pada acara Kunjungan Kerja Resolusi Permasalahan Lingkup Komite III DPD RI Terkait Isu Pendidikan Universitas Mulawarman, Jumat (9/5). Dirinya menyebutkan, masalah di KHDTK telah dilaporkan sebelumnya oleh Dekan Fahutan dan baru diusut setelah terdapat kasus viral beberapa waktu lalu.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komite III DPD RI Aji Mirni, Perwakilan Komisi III DPD RI, Jajaran Pimpinan Unmul, Perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perwakilan Kementerian Kehutanan, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya. Acara tersebut membuka kesempatan bagi pihak yang terkait dengan isu pendidikan di Unmul untuk saling berdiskusi.
Abdunnur juga menyampaikan masalah di kawasan lahan pendidikan Unmul, Bukit Soeharto juga rentan akan permasalahan yang sama dengan KHDTK Unmul di Lempake atau yang sebelumnya dikenal dengan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Dirinya menyebut perlu ada pendanaan pemerintah dalam mengelola seluruh kawasan lahan pendidikan.
“Kami khawatir nanti kami yang mengelola yang diberikan sanksi. Padahal pemerintah hanya memberikan pendelegasian wewenang, tidak diikuti pendelegasian anggaran,” sebut Abdunnur dalam sambutannya, Jumat (9/5).
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan, dalam pemaparan diskusi, menyampaikan komitmen Kementerian Kehutanan mengawal masalah hutan di Kalimantan Timur, khususnya KHDTK Unmul.
Meskipun begitu, terdapat terhambatnya tindakan yang dilakukan oleh pihaknya juga berhubungan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak Unmul.
Dalam Undang-Undang RI (UU RI) tahun 1999, Indra menyebut, terdapat ketentuan bagi pengelola KHDTK untuk membuat tata batas wilayah. Indra menyampaikan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihaknya, Unmul masih terkendala dalam menyusun Laporan Pengantar Jasa Penyusun (LPJP) sehingga hal tersebut juga menjadi hambatan dalam mengusut tuntas kasus di KHDTK.
“Ini bisa dijadikan prioritas sehingga ke depannya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks penambangan dan lain sebagainya,” ucap Indra dalam pemaparan diskusinya.
Pemaparan juga dilakukan oleh beberapa pihak yang terkait lainnya seperti Perwakilan Balai Gakkum LHK Kalimantan yang menjelaskan perkembangan pengusutan kasus KHDTK Unmul. Dirinya menyebut masih mencari dua orang saksi kunci untuk mengungkap pelaku dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, pihaknya telah mengumpulkan beberapa dokumen sebagai bukti dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).