Berita Kampus

Kritik Kebijakan Berujung Teror, Merusak Kebebasan Akademik Secara Luas

Teror terhadap mahasiswa yang mengkritisi kebijakan pemerintah dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Press Release KIKA

SKETSA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat sejumlah kritikan karena memotong anggaran pendidikan, menyebabkan banyak siswa keracunan, realisasi yang tidak ideal, hingga menjadi lahan basah korupsi. Namun, kritik terhadap program tersebut justru mengundang teror.

Hal itu dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gajah Mada (UGM), Tiyo Ariyanto. Padahal, kritik adalah salah satu peran universitas sehingga teror merupakan serangan terhadap keamanan sivitas akademika juga mengkhianati hak dasar individu dan hak konstitusional warga negara.

Sebelumnya, BEM UGM mengeluarkan pernyataan kritik secara publik dan komunikasi internasional. BEM UGM mengirim surat terbuka kepada United Nations Children's’ Fund (UNICEF) pasca peristiwa anak yang bunuh diri akibat tidak bisa membeli buku dan pena. 

Hal tersebut disinyalir sebagai buntut Program MBG yang memakan anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai gagal menjamin pendidikan masyarakatnya. 

Menanggapi hal itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan Press Release yang menyatakan teror terhadap pengkritik MBG adalah serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

"Teror terhadap Ketua BEM UGM dan intimidasi yang merembet ke keluarga merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika," tulis KIKA dalam Press Release yang dikeluarkan pada Kamis (19/2) lalu.

KIKA menilai, perguruan tinggi memiliki kebijakan moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan. Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan merupakan bagian sah partisipasi warga dalam tata kelola demokratis.

Praktik teror yang menyasar pengkritik hingga ke keluarga menunjukkan eskalasi yang berbahaya.

"Praktik demikian menciptakan efek gentar dan merusak kebebasan akademik secara luas.”

Hal serupa juga disuarakan oleh Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra yang mengatakan praktik teror dan doxing untuk mendiskreditkan kritik adalah hal yang melanggar hak dasar dan hak konstitusional seseorang sebagai individu maupun warga negara.

“Sudah jelas mengkhianati, melanggar, dan menginjak hak asasi manusia dan hak berekspresi dan berpendapat yang (seharusnya) diberikan negara,” papar Hiththan, Jumat (27/2).

Hiththan menyebut, praktik tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap mimbar akademik dan menjadi sinyal yang sangat berbahaya. Terlebih, turut menyasar orang terdekat.

“Sinyal masalah besar di negara kita tentang seberapa besar anti-kritiknya pemerintah,” tuturnya.

Upaya intimidasi yang dialami Ketua BEM UGM tersebut, Hiththan melanjutkan, sangat berpotensi meluas ke kampus dan gerakan lain serta berpotensi menyasar siapa saja. Apalagi, ketika tataran kritik itu diajukan terhadap pemerintah.

“Sangat besar potensinya meluas, apabila kita melihat paradigma dan dinamika yang terjadi belakangan ini,” katanya.

Meskipun begitu, Hiththan mempercayai apabila memiliki niat lurus dan benar untuk menyuarakan kebenaran serta mencegah kemungkaran, apa pun upaya pembungkaman tidak menimbulkan rasa takut maupun lelah. 

“Bahkan tidak mengurangi semangat untuk terus mengkritik dan menyuarakan apa yang menjadi hak masyarakat,” pungkasnya. (ner/mou)



Kolom Komentar

Share this article