Berita Kampus

KKN RM Belum Memiliki Aturan

Ketua LP2M Unmul, Susilo menjelaskan kementerian ternyata tak memiliki aturan baku untuk melaksanakan program KKN RM. (Foto: Jati Dwi J.)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Dalam kecurigaan dana KKN Revolusi Mental (RM) mahasiswa sempat menyatakan sikap lewat sepucuk surat. Isi salah satu poinnya, mahasiswa menolak mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) apabila tidak ada dana diterima. Nyatanya, pasca-KKN mahasiswa tetap mengumpulkan LPJ setelah pihak WR III menyebut, ada laporan maka ada uang ganti. Diberi iming-iming seperti itu, mahasiswa pun manut.

Meski begitu, ada beberapa kelompok KKN RM tetap menolak mengumpulkan LPJ. Salah satunya kelompok KKN yang diketuai oleh Guruh Futhu Syurowo. Mereka memilih tak menyetorkan LPJ karena tak sesuai dengan surat yang disepakati. Bahwa dana semestinya cair sesuai kesepakatan saat audiensi kedua pada 23 Agustus yakni sekitar Rp 3 juta.

Adapun selama KKN, Guruh dan kawan-kawan telah melaksanakan program KKN RM dengan menggunakan dana kas kelompok.

“Kalau memang belum jelas, mending tahun depan enggak usah diadakan lagi, daripada bikin PHP,” ucap Guruh.

(Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/ada-apa-di-balik-terjunnya-dana-bantuan-kkn-tematik-revolusi-mental/baca)

Mahasiswa yang mengumpul LPJ pun tidak langsung merasa puas. Indra Cahya Pramukti, ketua kelompok KKN lainnya yang mengumpul LPJ menerima dana tidak sesuai dengan bukti yang disetor. Dengan kata lain, pengeluaran pihak Indra tidak tertutupi oleh dana yang diterima.

Meski sudah akhir tahun dan rektorat telah tutup buku, Indra tak ingin masalah ini mengambang. Perlu ada kejelasan sebagai wujud pembenahan pelaksanakan KKN ke depannya. Menurut Indra, dana KKN RM mesti direalisasikan di awal agar dapat mendukung program KKN RM.

“Enggak ada transparansi anggaran ke mahasiswa KKN RM. Ini mesti diluruskan,” tegas pria yang saat itu menjabat koordinator wilayah KKN Samarinda.

Indra juga mengeluhkan ketika program KKN RM selesai, administrasinya belum tersusun dengan baik. Hal itu dilihat dari tak adanya standar operasional prosedur (SOP). Menteri Adkesma BEM KM 2017 itu, mengajak mahasiswa KKN RM untuk mengulik kembali kejelasan kasus ini. Meski beberapa anggota KKN RM sudah tak ingin membahasnya lebih larut.

Di lain pihak Ketua LP2M Unmul, Susilo menjelaskan perihal KKN memang ranahnya. Namun, oleh kementerian mewenangkan program KKN RM kepada Wakil Rektor (WR) III. Tetapi, dalam pembahasan Susilo dan pihaknya tetap dilibatkan. “Karena Pak Encik enggak mau terlepas dari sini sama sekali,” ucap ketika ditemui Sketsa, Jumat (30/12).

Perihal teknis dana serta laporan yang memang dilimpahkan ke WR III, LP2M tak mengetahui lebih jauh. Sebab, memang bukan tanggung jawabnya, pun ia tak menahu siapa yang dinilai bersalah.

Susilo pun menjelaskan kementerian ternyata tak memiliki aturan baku untuk melaksanakan program KKN RM. Ambil contoh KKN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) yang bekerja sama dengan Kementerian PU-PERA, mengenai aturan sudah dibuat di awal, baru setelah itu KKN dilaksanakan. Sangat berbeda dengan KKN RM yang belum memiliki standar baku. Sehingga pelaksanaannya di universitas lain pun bisa berbeda-beda.

“Seumpama enggak dijanjikan (dana), kemungkinan mahasiswa enggak komplain. Kalau belum jelas kenapa dibunyikan. Salahnya di situ saja sebenarnya,” pungkasnya. (jdj/wal)



Kolom Komentar

Share this article