Berita Kampus

KKN 42: Tanya-tanya Jadwal Pembekalan

KKN 42 Unmul

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA –  “Kalau belum ditandatangani itu belum sah,” ucap Endang Kuswarini, Panitia KKN LP2M Unmul saat dikonfirmasi mengenai Jadwal Pembekalan KKN Angkatan 42. Kemarin (7/6) informasi jadwal tersebut telah menyebar luas di media sosial. Namun, ada yang rancu dari jadwal tersebut.

Tertulis jadwal pembekalan KKN Reguler 2016. Namun, KKN Bina Mitra Samarinda dijadwalkan di hari  yang sama bersama KKN Samarinda Reguler. Menjawab hal itu, Endang menjelaskan sebenarnya KKN Reguler dan Bina Mitra pembekalannya digabung.

“Kalau Samarinda enggak digabung, soalnya peserta banyak. Makanya, dipisah. Kalau daerah lain sedikit, jadi pembekalannya digabung. Itu masih rancangannya, wajar kalau masih ada yang salah. Tapi, kok bisa nyebar secepat itu?” jelas Endang heran.

Masih ada kemungkinan pertukaran hari. “Kalau tanggal memang benar. Tapi, bisa jadi itu diubah, daerah mana dapat hari apa. Kalau Samarinda kemungkinan diganti hari terakhir. Jadi, tunggu saja info jelasnya,” jelasnya, Rabu (8/9) pagi tadi.

Soal kehadiran peserta, wajib bagi yang tidak berhalangan. Akan ada absensi peserta. “Kalau telat, segera menyusul. Itu nambah pengetahuan juga, memang materinya sudah ada di buku panduan. Tapi, ini kan setahun sekali dan ilmunya yang disampaikan juga pasti beda. Rugi kalau enggak ikut,” tegasnya.

Sjaifudin, bagian helpdesk KKN, mengatakan mahasiswa yang tidak sempat mengikuti pembekalan daerahnya bisa mengikuti pembekalan daerah lain. Jangan pula meremehkan pembekalan. “Wajibnya itu bukan dari kami, tapi dari mahasiswa sendiri. Soalnya, ada materi yang memang penting untuk mahasiswa tahu,” imbuhnya.

Mengenai proposal yang biasanya diajukan mahasiswa untuk mendukung program kerja (proker), Sjaifudin menegaskan tahun ini pengajuan proposal tidak diperbolehkan. Dikatakan, desa dan kelurahan telah memilki anggaran sendiri. Jadi, mahasiswa tak perlu mencari-cari dana untuk mendukung kegiatan di desa atau kelurahan terkait. Hal tersebut bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

 “Yang perlu dilakukan mahasiswa itu adalah merancang proker sebaik mungkin dan kerja sama dengan pihak terkait. Bisa jadi, jika memang bagus dibantu dananya oleh desa atau kelurahan setempat,” ucapnya.

Ia juga mengharapkan mahasiswa jangan mempersempit pikirannya, bahwa KKN itu terbatas soal dana dan fasilitas. Pengabdian kepada masyarakat melalui proker dan kinerjanya ketika di lapangan yang seharusnya. “Mahasiswa UGM saja berani bayar lebih untuk bisa KKN di luar kota. Bukan soal dana, tapi mahasiswa dituntut untuk pengabdiannya juga mengeksplor kompetensi diri,” tutupnya. (jdj/e3)






Kolom Komentar

Share this article