Berita Kampus

Kerap Oposisi, Basten: Imbauan Penundaan itu Biasa

Sebastian Bani, Ketua BEM Hukum. (Sumber foto: dok.Pribadi)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Kemelut UKT bagi angkatan 2013 perlahan surut, bersamaan usainya langkah aksi. Meski mayoritas menelan kekecewaan, tak ada pilihan lain selain mengikuti keputusan akhir. Ditenggat akhir bulan pembayaran UKT, BEM KM Unmul mengimbau mahasiswa angkatan 2013 untuk membayar sampai tanggal 31 melalui maklumat yang dirilis hari ini (27/7).

Setelah perjuangan panjang menuntut penurunan UKT bagi mahasiswa semester 9, suara dari pihak birokrat kampus tetap tak bergeming. Disampaikan Rektor Unmul Masjaya, keringanan biaya UKT hanya bisa diperoleh jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Lain lagi, kabar segar untuk mahasiswa pendadaran bulan ini, nasib UKT mereka aman karena digratiskan.

Beberapa BEM fakultas dalam aksi dan audiensi memilih absen. Salah satunya ialah Fakultas Hukum. Perwakilan dari BEM Hukum tak nampak dalam barisan aksi.

Sebastian Bani, Ketua BEM Hukum menegaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan instruksi rektor terkait dibebaskannya beban UKT bagi mahasiswa pendadaran hingga tenggat 31 Juli .

"Sampai hari ini saya ketemu dekan belum ada penyampaian terkait hal itu," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Basten ini menyatakan, bahwa kebanyakan mahasiswa angkatan 2013 di fakultasnya sudah melakukan wisuda. Meski ia sempat mempertanyakan nasib mahasiswa yang terlanjur membayar, karena ada ketimpangan.

"Yang baru pendadaran digratiskan, tetapi sebelum imbauan tersebut keluar tetap membayar?" tanyanya heran.

Namun, rektor berjanji pada (25/7) lalu mahasiswa yang terlanjur membayar di Juli ini, akan ada pengembalian.

Praktis, mereka telah melakukan pembayaran sebelum adanya imbauan penundaan bayar UKT yang digagas BEM KM lalu. Mengingat, pembayaran UKT ini menjadi syarat sebelum yudisium.

Setelah penundaan, kini keluar imbauan pembayaran UKT dan jika keberatan bisa ajukan keringanan.

Kerap oposisi dengan pihak BEM KM, Basten menyatakan penundaan pembayaran UKT di tiap fakultas merupakan hal biasa. Tak perlu ada imbauan. (adl/jdj)



Kolom Komentar

Share this article