Berita Kampus

Kemelut Registrasi Kartu Perdana di Kalangan Mahasiswa Unmul

Ilustrasi (Sumber: labana.id)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Sesuai dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kemenkominfo serta peraturan No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Kemenkominfo memberlakukan registrasi untuk pengguna kartu SIM prabayar baru dan registrasi ulang untuk kartu SIM prabayar lama dengan menggunakan data nomor NIK dan nomor KK.

Namun, banyak masyarakat merasa keberatan dengan ketentuan dalam Peraturan Menkominfo No.14 Tahun 2017 tentang Registrasi kartu SIM prabayar, yaitu pembatasan satu nomor NIK hanya digunakan untuk mendaftar tiga nomor seluler saja.

Pada 28 Februari kemarin merupakan batas terakhir dalam registrasi ulang, dengan tambahan waktu tenggang 30 hari setelahnya. Jika dalam masa tenggang tidak juga melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran dalam melakukan telepon atau mengirim SMS pada hari ke-30. Apabila tetap tidak melakukan registrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, pemblokiran akan berlanjut pada panggilan/sms masuk. Dan apabila dalam waktu 15 hari berikutnya tetap tidak melakukan registrasi ulang maka, akan dilakukan pemblokiran layanan internet atau pemblokiran total.

Tentunya, berita ini mendapat banyak pro dan kontra dari masyarakat. Dari sisi kontra, terutama dari para pedagang konter (outlet) seluler, dan juga dari kalangan mahasiswa yang merupakan pengguna internet aktif dan hanya memerlukan kartu data internet yang disediakan oleh pihak operator seluler.

“Kalau untuk kartu buat telepon atau SMS sih registrasi ulang, tapi buat yang kartu kuota aku nggak ada regis,” jawab Yulia Anggraini, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Yuli juga menjelaskan terkadang ia mendapat pesan dari Kominfo untuk registrasi pada kartu kuota tapi lebih sering tidak. Mengenai keaktifan kartu kuota, Yuli menuturkan data internet yang tersedia tetap dapat dipakai walau tidak melakukan registrasi.

“Tetep bisa dipakai kok kartunya biarpun nggak registrasi dulu, Cuma ya nggak bisa buat nelpon sama SMS,” jelas mahasiswi Pendidikan Komputer 2016 tersebut.

Masih satu anggapan dengan Yuli, Anggi Saufika mahasiswi Sastra Inggris FIB 2017 juga mengatakan bahwa ia tidak perlu melakukan registrasi untuk kartu data. Anggi juga menambahkan, karena kartu data tetap bisa digunakan tanpa harus registrasi terlebih dulu. Anggi bahkan mengabaikan pesan masuk dari Kominfo tentang peringatan waktu registrasi.

Sedangkan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Muhammad Reza Munandar memaparkan keluhan cara registrasi tersebut dianggap kurang efisien, ditambah kebutuhan mahasiswa akan data internet semakin besar.

"Karena aku biasanya pake kuota yang kalo sudah habis beli baru lagi, rasaku adanya registrasi itu kan mau nggak mau kita beli paket internet dari servis operatornya. Cuma harga dari operatornya lebih mahal ketimbang beli nomor baru," papar mahasiswa Manajemen 2016 tersebut.

Tidak hanya kurang efisien, salah satu mahasiswi dari Peternakan Faperta 2017, Asri Yulistyowati Wibowo, mengeluhkan ketidakamanan dari registrasi ulang itu sendiri. Ia juga meragukan keamanan data penduduk yang dibutuhkan oleh operator yang kemungkinan akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Nggak ada cara efektif selain itu, kah? Dari Kemkominfo ini ada kerjasama juga nggak dengan kantor kependudukan? Secara, data semua WNI ada di kependudukan, dari akte kelahiran, KK, dan lainnya," ungkapnya.

Asri juga menjelaskan beberapa sisi positif yang didapat dengan melakukan registrasi ulang, yang diantaranya nomor kartu seluler tidak diblokir oleh pihak operator. Hanya saja, ia menganggap hal tersebut tidak menutupi SMS penipuan akan tetap masuk, dan juga data kependudukan yang dikirim pun malah tidak aman. (cin/ycp/els)



Kolom Komentar

Share this article