Berita Kampus

Kebijakan Baru Magang Setara 1 SKS, Bagaimana di Unmul?

Penerbitan kebijakan baru terkait program magang mahasiswa.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber: tirto.id

SKETSA - April lalu, Kemenristekdikti menerbitkan kebijakan baru terkait program magang 45 jam setara satu SKS (Satuan Kredit Semester) untuk mahasiswa. Sesuai Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk magang kuliah.

Dikutip dari tirto.id, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar mengatakan bahwa aturan baru itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan program magang mahasiswa.

Seperti yang diketahui bersama, umumnya setiap perguruan tinggi memiliki standar tersendiri mengenai program magang mahasiswanya. Oleh sebab itu kebijakan baru tersebut membuat setiap kebijakan magang sama pada tiap perguruan tinggi.

Ditemui awak Sketsa pada (2/5), Mustofa Agung Sardjono selaku WR I Unmul memberikan pandangannya mengenai aturan tersebut. "Jujur yang disampaikan peraturan menteri itu saya belum mengecek. Kalau Anda tanya pun, saya harus menunggu apa maksudnya itu dan saya merasa bahwa itu kadang-kadang ada overlapping."

Pernyataan serupa juga disampaikan staf Kabag Akademik Unmul yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut belum dilaksanakan di Unmul. Pihaknya juga menambahkan kebijakan baru tersebut akan dimasukkan ke dalam PERA (Peraturan Akademik) dan berlaku di tahun berikutnya.

“Kita mau menerapkan peraturan menteri ke universitas itu disesuaikan dengan panduan yang berlaku di kita, adopsinya kan tergantung kebutuhan SKS mahasiswa. Tapi kalau itu nanti kita telaah dan sesuai dengan kebutuhan, ya kita masukkan soal aturan di atas asal sesuai memayungi kita," jelasnya.

Aturan baru tersebut memang baru dirilis April lalu. Belum ada sosialisasi lebih lanjut terkait aturan tersebut, sehingga masih diperlukan kajian mendalam terkait kebijakan magang setara 1 SKS tersebut. (adl/hlm/fzn/rth/pil/wil)



Kolom Komentar

Share this article