Berita Kampus

Gugatan Duo MNC Grup dalam Kacamata Akademisi

Gugatan RCTI

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Tribunnews

SKETSA – Baru-baru ini salah dua stasiun TV swasta, RCTI dan iNews sedang ramai diperbincangkan karena gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait live streaming yang hanya ada di media sosial. Inilah yang kemudian menjadi pro dan kontra, hingga memunculkan berbagai asumsi di masyarakat. Namun tak semata melayangkan setuju atau tidaknya, Sketsa menemui beberapa narasumber guna melihat perspektif dari sisi akademisi.

Nurliah, dosen program studi Ilmu Komunikasi menyebutkan Indonesia sebenarnya mengalami ketidaksiapan pada berbagai hal terutama revolusi teknologi komunikasi. Menurutnya, sejak awal undang-undang penyiaran hanya menekankan pada televisi dan radio. Jadi, aturan penyiaran keduanya sudah masuk ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) seperti perilaku penyiar dan pembuat konten telah diatur ke dalamnya.

“Nah, kemudian muncul media baru yang sifatnya daring dengan segala kelebihannya. Belakangan, hal ini yang mungkin dirasakan penggugat, terkait keberadaan revolusi teknologi yang menggerus media konvensional secara finansial. Terlebih iklan produk sudah banyak beralih ke platform sosial media,” tuturnya (3/9).

Terkait kekhawatiran pengguna sosial media seperti Instagram dan YouTube yang akan dibatasi ketika gugatan ini disetujui, Nurliah menyebut pemerintah memang perlu mengawasi konten yang ditampilkan ke publik yang kemudian membagikan kekuasaannya ke KPI. Meski begitu, menurutnya UU yang dibuat terkadang condong terhadap kekuatan perusahaan media besar yang biasa disebut konglomerasi media. Di mana mereka mampu membayar kebijakan-kebijakan yang mereka tidak suka.

“Sama halnya dengan kasus ini, bisa saja penggugat merasa punya kekuasaan untuk menuntut. Itu bayaran besar loh untuk mengajukan tuntutan ke mahkamah konstitusi untuk melakukan uji materi, indikasi itu dapat terlihat," bebernya.

Dikatakan Nurliah, media besar harusnya mengandalkan konten-konten yang kreatif dengan melakukan konvergensi. Ia juga menegaskan persoalan terkait penggolongan lembaga penyiaran masih terbatas pada televisi dan radio. Sehingga perlu dipikirkan kembali apakah internet juga membutuhkan undang-undang baru agar mendapat kejelasan terkait penggolongannya.

Terkait dukungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ia memastikan adanya pro kontra di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), tidak semua mendukung, tidak semua bersuara sama. Meski begitu, merekan sepakat untuk hadirnya aturan baru. Ia menjelaskan, saat dirinya menjadi komisioner KPID 2012-2019 memang sudah ada draf yang membunyikan tentang aturan itu, namun masih diperdebatkan hingga belum disahkan.

"Karena orang mempertanyakan kenapa online masuk penyiaran kan tidak menggunakan frekuensi. Kalau radio dan teve kan menggunakan frekuensi meski memang sudah mulai melakukan konvergensi. RRI sekarang sudah menggunakan teve, melakukan live streaming mereka gunakan. Jadi perlu pengkajian yang kuat. Aturan memang tidak selalu diikuti dengan revolusi teknologi yang ada," tutupnya.

Disisi lain, Orin Gusta Andini dosen Fakultas Hukum menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh stasiun besutan MNC Grup tersebut sah saja karena hak untuk menggugat memang ada. Dampak lain yang berpotensi timbul adalah konten-konten dari saluran di luar teve dan radio nantinya akan berada di bawah pengawasan KPI yang mengatur pelanggaran dan pengawasan terhadap saluran teve dan radio.

Orin mengatakan perlu dipikirkan kembali mekanisme pengawasan dan regulasi perizinan sosial media. Karena yang masyarakat tau selama ini sosial media seperti pasar, semua orang bebas mengunggah konten apapun selama tidak di take down oleh pihak tersebut.

“Kalau dari segi hukum pengawasan selama ini secara resmi hanya diatur untuk teve dan radio, tapi bukan berarti karena tidak bakunya aturan tersebut jadi tidak ada mekanisme pengawasan dari pihak sosial media," ucapnya.

Suara lain datang dari Musyiir Sharaha, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Ia secara jelas menyampaikan ketidaksetujuannya dengan penindaklanjutan gugatan, yang apabila disetujui akan memonopoli penanyangan Indonesia, bukan hanya konten kreator, pedagang kecil yang menjualkan dagangannya lewat sosial media juga akan terkena dampaknya.

"Mungkin karena penonton teve Indonesia menurun akibat layanan streaming, tapi harusnya mereka juga berbenah," ujarnya.

Komentar senada dari Rima Dita mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Ia sendiri telah merasakan manfaat dari live streaming.

"Aku kurang setuju, aku pernah coba jual barang, tapi sepi. Pas aku live di busam di luar ekspektasi. Langsung naik penjualan dan itu juga dirasakan sama beberapa temanku yang juga aktif jualan di sosial media," tutupnya. (rst/hmm/syl/ann)



Kolom Komentar

Share this article