Dilema Rencana Unmul Menjadi PTN-BH: UKT Naik, Upah Dosen Turun
Polemik rencana Unmul menuju PTN-BH
Sumber Gambar: Ahmad/Sketsa
SKETSA — Senin (7/3), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengadakan diskusi publik bertajuk Kampus Dalam Kepungan Komersialisasi Pendidikan. Diskusi itu melibatkan empat pembicara. Ihsan Nupiani hadir mewakili BEM KM Unmul. Sementara itu, dua dosen Unmul yaitu Sri Murlianti dari FISIP dan Nasrullah dari FIB turut hadir mewakili KIKA Kaltim.
Chairul Akbar Setiawan, dosen dari UPN Veteran Jakarta pun turut meramaikan acara. Sholihin Bone bertindak sebagai moderator, sedangkan Herdiansyah Hamzah sebagai pewara. Mereka berdua sama-sama berasal dari FH Unmul.
Diskusi itu menyoroti rencana Unmul menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Rencana itu sendiri merupakan salah satu program utama kampanye Abdunnur sebelum menjadi rektor. Kini, setelah posisi itu telah ia raih, rencana itu akan direalisasikan dalam waktu dekat. Dalam pernyataan terakhirnya sebagaimana dilansir dari Kaltimtoday.co, rencana itu akan ia wujudkan pada 2024 mendatang.
KIKA Kaltim menyoroti hal ini. Nilai mereka, PTN-BH merupakan upaya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Anggaran negara yang masuk akan dikurangi, sehingga kampus dituntut mencari dana sendiri. Salah satu dampak yang akan terasa adalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.
“Cara paling mudah memang mengincar kantong-kantong orang tua mahasiswa,” ucap Nasrullah yang kini sedang cuti mengajar dan mengambil pendidikan S-3 di Malaysia. Selain kenaikan UKT, upah dosen pun ia nilai akan terancam turun. Baik dosen kontrak ataupun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lepas dari ancaman tersebut.
Sri Murlianti turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai, rencana kebijakan PTN-BH adalah reproduksi ketimpangan kelas. Unmul sebagai perguruan tinggi negeri nantinya akan berperilaku layaknya swasta.
“Kampus hanya akan berlomba-lomba cari untung,” cecarnya.
Herdiansyah Hamzah mengkritik keras kebijakan ini. Pria yang biasa disapa Castro ini menilai, kebijakan PTN-BH adalah upaya memisahkan tanggung jawab negara dari pendidikan.
“Negara lepas tangan dari pembiayaan pendidikan,” tegasnya.
Kebijakan PTN-BH sendiri tertuang dalam Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
KIKA Kaltim tidak tinggal diam. Ke depannya, mereka berencana akan menghimpun pihak yang rentan memiliki risiko terdampak paling besar dari kebijakan ini. Jika memungkinkan, gugatan ke pihak Rektorat Unmul akan dilayangkan. (gie/ems)