Berita Kampus

Di Bawah Bayang-Bayang Kepastian Akreditasi

Mustofa Agung Sardjono, selaku wakil rektor bidang akademik (Sumber foto: Google)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA  - Permasalahan akreditasi program studi (prodi) acap kali menjadi kebimbangan bahkan kekhawatiran bagi sejumlah mahasiswa. Perasaan dilema ini lebih banyak melanda mahasiswa tingkat akhir yang hendak wisuda namun terganjal oleh hasil akreditasi prodi yang belum keluar setelah proses re-akreditasi. Tak hanya itu, prodi yang tidak memiliki akreditasi juga terancam ditutup.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Mustofa Agung Sardjono dengan tegas mengatakan bahwa di Unmul tidak ada prodi yang tidak terakreditasi, namun sedang masa re-akreditasi. Kalaupun ada, itu adalah minat studi, yang menginduk kepada prodi. Re-akreditasi adalah adanya masa jeda yang disebabkan oleh keterlambatan persiapan akreditasi oleh prodi atau sedang menunggu nilai akreditasi yang baru dari accessor. Adapun akibat dari masa jeda adalah prodi yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk meluluskan mahasiswanya, karena ijazahnya akan dianggap tidak sah.  

Agung juga menyarankan agar mahasiswa tidak memaksakan diri untuk lulus dalam masa dua atau tiga bulan re-akreditasi. Karena nantinya akan merugikan mahasiswa itu sendiri dan  kelulusannya dianggap tidak sah. Terkait hal ini, Agung juga sering mengingatkan jajarannya agar tidak meluluskan mahasiswa ketika prodi dalam masa re-akreditasi.

Untuk menghindari kerugian yang dialami mahasiswa akibat menunggu hasil re-akreditasi ini, Agung mengatakan pihaknya selalu mengingatkan dan mendorong prodi yang akan segera habis masa berlaku akreditasinya untuk segera mempersiapkan diri melakukan pengajuan re-akreditasi. Selambat-lambatnya ialah dengan ketentuan kurun waktu enam bulan sebelum masa akreditasi habis.

"Sekarang ini harus dipahami juga. Bayangkan saja dengan jumlah asesor yang belum memadai, sedangkan yang pengin diakreditasi misalnya Unmul, dengan sembilan puluh lima prodi. Belum lagi di perguruan tinggi lain di Indonesia," papar Agung.

Diakui Agung, kelemahan Unmul dalam mendorong upaya pengajuan re-akreditasi prodi adalah belum adanya pusat data. Beberapa tahun belakangan, data-data yang ada dipegang oleh perorangan, sehingga ketika orang tersebut pindah atau pensiun, data tersebut mengikut kepada orangnya. Hal ini menyebabkan staf yang baru juga para dosen harus bekerja keras untuk mencari dan menyiapkan datanya kembali untuk kelengkapan borang akreditasi.

Di tahun ini saja terdapat 19 prodi yang akan mengalami re-akreditasi, di antaranya adalah Pendidikan Matematika (FKIP), Fisika (FMIPA), Hubungan Internasional (FISIP), dan Ilmu Pemerintahan (FISIP).  (nhh/ann/vny/fqh)



Kolom Komentar

Share this article