Berita Kampus

Derai-Derai KKN, UKT Hanya Menunda Kekalahan

Waktu pendaftaran KKN terhitung tinggal beberapa pekan namun informasi dari pihak LP2M masih simpang siur dan membuat mahasiswa kebingungan. (Sumber Foto: Dok. Sketsa)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Waktu pendaftaran KKN terhitung tinggal beberapa pekan namun informasi dari pihak LP2M masih simpang siur. Ketidakjelasan informasi terkait kebijakan-kebijakan baru KKN angkatan 43 ini membuat mahasiswa kebingungan.

Armin Beni mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2014 yang juga menjabat sebagai Menteri Hubungan Antar Lembaga BEM FISIP 2017, mengakui bahwa informasi KKN Unmul tahun ini masih sangat tak jelas. Informasi yang didapat masih sebatas “dari mulut ke mulut, media ke media”. Belum ada sosialisasi langsung dari LP2M terkait KKN tahun ini.

Dalam berita Sketsa sebelumnya, Susilo Ketua LP2M, telah menyatakan KKN tahun ini akan berbayar dengan besaran biaya Rp 350 ribu.

Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/kkn-43-berbayar-susilo-kami-tidak-langgar-aturan/baca

Atas kebijakan itu, Armin menolak setuju. Karena ia menganggap hal itu bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Tinggi (Permendikti) nomor 22 tahun 2016 tentang biaya operasional per semester pada program studi di Perguruan Tinggi (PT). Di situ disebutkan bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana dan program diploma.

“Aturannya sudah ada dan aturan tersebut harus kita jalankan. Kalau kita melanggar terus kapan Unmul mau maju. Bukan masalah keberatan atau tidak, cuma kita harus mengikuti aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Namun, dalam Permendikti nomor 39 tahun 2016 pula menjelaskan tentang UKT dan BKT. Di pasal 9 ayat 1b menjelaskan bahwa PTN tidak menanggung biaya mahasiswa di mana salah satunya biaya KKN. Kendati begitu, Armin tetap menanyakan mengapa pendaftaran KKN harus berbayar.

“Oke fair kalau bayar untuk biaya hidup mahasiswa KKN. Tapi, kalau untuk daftar pun harus bayar, kemana uang UKT itu sendiri?” ucapnya.

Selain KKN yang berbayar, Susilo juga mengatakan tahun ini tiap fakultas wajib menyerahkan langsung KKN kepada LP2M terkecuali Fakultas Kedokteran, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat. Konsekuensi dari kebijakan ini membuat KKN Mandiri dari fakultas salah satunya FISIP ikut dihapuskan. Buntut kebijakan ini memicu terciptanya gerakan mahasiswa FISIP yang menginisiasi sebuah ide untuk membuat petisi agar KKN mandiri fakultas tetap bisa dilaksanakan.

“Ada rencana pembuatan petisi agar KKN mandiri di fakultas tetap ada yang diinisasi oleh mahasiswa Administrasi Negara (AN). Kami dari HI Unmul sendiri masih bimbang,” kata Armin.

Sementara itu, Suryaningsih, mahasiswi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) mengaku setuju dengan adanya kebijakan KKN berbayar. Menurutnya, tak masalah. Karena biaya itu untuk kelancaran kegiatan mahasiswa juga. Menabung bisa jadi salah satu jalan menghadapinya.

“Kalau aku sih setuju aja selama jumlah biaya yang harus dibayar mahasiswa untuk KKN itu enggak memberatkan. Karena biaya itu kan dipakai untuk kelancaran KKN mahasiswa itu sendiri. Rp 350 ribu itu sih enggak memberatkan ya, karena sudah ada info kalau jumlah yang harus dibayar itu segitu. Jadi, mahasiswa bisa menabung dari sekarang. Waktu pelaksanaan KKN juga masih lama,” ujarnya.

Senada dengan Ningsih, Nada Patricia, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini pun tak keberatan. Sejauh ada peraturan resmi yang mengatur, dara asal Berau itu memilih taat.

“Aku sih jalanin aja. Ikutin peraturan lah. Kalau memang peraturannya KKN enggak termasuk UKT, ya berarti enggak ada masalah kalau mesti bayar kan?” balasnya melalui pesan LINE. (rrd/aml/wal)



Kolom Komentar

Share this article