Berita Kampus

BNN: Miskin Terobosan, Terancam Bubar?

Wacana pembubaran BNN yang sempat berembus.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber: Christnina

SKETSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikenal sebagai lembaga pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya terancam dibubarkan. Ini bermula ketika Komisi III DPR RI menilai kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia tidak maksimal, bahkan dianggap gagal.

Kamis (21/11) lalu Komisi III DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan BNN di Gedung DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi III mengkritik BNN karena dinilai miskin terobosan. Padahal, narkoba di Indonesia telah memasuki tahap yang serius.

Kritik tersebut dilayangkan oleh Anggota Komisi III Masinton Pasaribu. Menurutnya, saat ini narkotika yang masuk ke Indonesia jumlahnya masih cukup banyak. Ia juga mempertanyakan peran BNN dalam melakukan deteksi dini dan mencegah barang haram tersebut masuk.

Rencana pembubaran ini menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. Tak ketinggalan, civitas academica Unmul pun menyoroti polemik ini. Ada yang mendukung wacana tersebut, ada pula yang tidak setuju.

Salah satu yang menolak pembubaran lembaga tersebut adalah Herdiansyah Hamzah. Akademisi Fakultas Hukum ini menilai bahwa rencana pembubaran BNN dirasa kurang tepat.

"Itu pernyataan ngawur. Sebenarnya itu bukan pernyataan Komisi III secara kelembagaan. Tapi pernyataan Masinton dan beberapa anggota komisi lainnya," ucapnya.

Melalui percakapan via Whatsapp pada Selasa (10/12), Herdi mengibaratkan rencana pembubaran tersebut dengan perumpamaan menangkap tikus. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sama dengan menangkap tikus di lumbung padi, tapi dengan cara membakar lumbungnya.

"Itu kan logika yang kebalik. Mestinya BNN itu diperkuat, bukan malah minta dibubarkan," tegasnya.

Berbicara mengenai kinerja BNN dalam memberantas peredaraan narkoba hingga saat ini, ia mengatakan terlalu prematur untuk menyebutnya sebagai kegagalan.

"Ada yang kurang dan butuh dievaluasi dari kinerja BNN, iya! Proses penanganan kasus narkotika itu spesifik, jadi keberadaan BNN tetap kita butuhkan," tutur Herdi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa lebih bagus apabila BNN didorong jadi lembaga negara independen seperti Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa bekerja tanpa intervensi kekuasaan.

"Tapi tentu saja mesti dibekali dengan kewenangan ekstra yudisial seperti penyadapan. Sehingga memungkinkan untuk bekerja lebih efektif menangani perkara narkotika," pungkasnya.

Berbeda dengan Herdi, Afifah Asma Yulia, mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi 2018 ini justru setuju dengan wacana pembubaran tersebut.

Kepada Sketsa pada Rabu (11/12), ia menyebutkan bahwa BNN tidak lagi bekerja efektif dan hanya fokus terhadap kasus kecanduan narkoba. Menurutnya, kasus tersebut dapat ditangani dan diproses oleh kepolisian.

Afifah juga menyesali hadirnya pungutan biaya untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

"Kenapa harus tetap bayar? Sedangkan tidak semua orang memiliki biaya untuk rehabilitasi," tutupnya. (fty/mrf/len)



Kolom Komentar

Share this article