Berita Kampus

Bapaslon Ikzan-Kholid Gugur, KPPR: Tetap Berpegang Teguh pada Aturan

Tanggapan Ketua KPPR terkait gagalnya Bapaslon Ikzan-Kholid dalam tahapan verifikasi Pemira 2021.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Ilustrasi: Canva

SKETSA – Euforia Pemilihan Raya (Pemira) kali ini terlihat berbeda dibanding tahun lalu. Setelah sebelumnya dipenuhi kelesuan hingga penangguhan (baca: Sepi Peminat, Pemira BEM KM 2020 Sempat Ditangguhkan), Pemira 2021 justru diwarnai dengan pertarungan dua bakal pasangan calon (Bapaslon).

Terlihat Bapaslon Ikzan-Kholid dan Joji-Indra mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh panitia. Namun, polemik pertarungan antar Bapaslon mulai terjadi ketika Bapaslon Ikzan-Kholid dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi berkas. Hal tersebut diumumkan pada akun instagram @pemiraunmul pada Jumat (12/11) lalu.

Penyebab gugurnya Bapaslon Ikzan-Kholid diketahui sebab bukti registrasi Bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh panitia Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR). Sebagai respons, tim sukses Ikzan-Kholid menerbitkan press release pernyataan sikap yang mengecam panitia KPPR tidak profesional (baca: Mengecam Sikap KPPR yang Tak Profesional dalam Menjalankan Tugas sebagai Penyelenggara Pemira)

Usai keluarnya pernyataan sikap, Sketsa menghubungi panitia KPPR untuk melakukan konfirmasi. Ketua KPPR, Randy Wahyudi, menyayangkan sikap dari Bapaslon yang tidak menerima apa yang menjadi kewenangan dan ketentuan yang telah dibuat panitia. Menurutnya panitia telah menyampaikan dan menyosialisasikan berulang kali kepada Bapaslon terkait syarat dan ketentuan  berkas. Terutama pada saat Bapaslon tersebut melakukan pendaftaran dan pengambilan berkas.

“Jadi kami rasa sikap ini hanyalah sebuah ketidaksepakatan tim sukses (Timses)  terhadap berkas yang tak absah. Kesalahan itu merupakan kelalaian mereka terhadap berkas  itu sendiri. Jadi jika ingin menyalahkan, salahkanlah Timses bagian administrasi mereka sendiri. Kami harap mereka bisa mengakuinya,” ungkap Randy pada Minggu (14/11).

Terkait polemik  diksi ‘berlaku’ dan ‘terbaru’  yang dinilai rancu, Randy kemudian menjelaskan aturan dari pihak KPPR. Bahwa Pasal 47 huruf C berbunyi, "E-KTM asli atau bukti registrasi asli, dan fotokopi 1 (satu) lembar pasangan calon”.  

Dalam pasal ini, ia menilai bahwa setiap pasal itu sistematis yang tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. Artinya, akan ada pasal yang berkorelasi seperti Pasal 42 ayat (1), "mahasiswa yang masih aktif dan terdaftar pada jenjang diploma dan/atau strata-1 memiliki hak memilih dan dipilih". 

Sehingga untuk dapat membuktikan seorang mahasiswa dapat memilih dan dipilih, perlu diperjelas pada ketentuan Pasal 47 huruf C dengan menambahkan ketentuan 'masih berlaku, agar secara administratif dapat dibuktikan bahwa Bapaslon yang mendaftarkan diri adalah mahasiswa aktif. 

Ketentuan yang sama juga terdapat pada bukti dukungan yang harus memberikan bukti sireg terbaru agar dapat memberikan dukungannya.

Selanjutnya Ia menuturkan, menggunakan penafsiran holistik atau menafsirkan secara komprehensif UU tersebut. Dalam UU Pemira sudah konkret jika bicara soal peserta atau pihak yang terlibat dalam Pemira, yakni seluruh mahasiswa aktif, baik terlibat sebagai calon, Timses, maupun syarat dukungan bahkan pemilih sekalipun. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui E-KTM atau bukti sireg terbaru (semester yang sedang di tempuh).

Tak lupa Ia membahas perkara logika hukum. Ketika timses, pemilih dan syarat dukungan Paslon harus menggunakan bukti sireg terbaru.

“Pak Jokowi saja mencalonkan sebagai Presiden harus melampirkan KTP yang membuktikan dia adalah WNI, meskipun kita tahu beliau adalah orang Indonesia dan tinggal di Indonesia, tapi itu adalah syarat administrasi. Sekarang enak ada E-KTP berlaku seumur hidup, lahh dulu, harus diperbaharui,” jelasnya pada Sketsa.

Secara administrasi, KTP calon Pesiden RI ini sudah tidak berlaku dan harus diperbarui. Namun, saat pendaftaran, KTP yang terlampir adalah yang masa berlakunya telah habis. Tentunya dalam hukum administrasi, Randy menilai hal ini akan ditolak. "Meskipun kita tahu yang bersangkutan tinggal di Indonesia, tapi lagi-lagi ini adalah administrasi yang harus dipatuhi dan dihormati bersama."

Terakhir yang ia soroti ialah, diksi berlaku telah dijelaskan sebagaimana KBBI. Berlaku berarti yang masih berjalan, yang mana dalam hal ini adalah semester 2021/2022.

Turut menyikapi sejumlah tudingan yang dilayangkan kepada pihak KPPR, Randy menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh terhadap aturan yang ada dan harus bersikap independen.

“Adapun ketentuan yang telah kami buat adalah hasil kesepakatan bersama panitia KPPR. Sehingga jika kami mengubahnya justru sikap kami yang akan dipertanyakan terkait independensinya. Kami pihak penyelenggara sudah benar menjalankan aturan yang ada.”

Belum usai buntut panjang polemik Pemira dalam administrasi, beredar kabar bahwa pertemuan virtual lewat aplikasi Zoom dimatikan terlebih dahulu sesaat  setelah validasi berkas selesai.

“Tidak ada yang mematikan Zoom terlebih dahulu, ketika pimpinan sidang (Pimsid) membacakan hasil keseluruhan verifikasi bukti registrasi dari kedua bapaslon, pimsid telah memberikan kesempatan kepada forum sebanyak dua kali untuk memberikan pandangannya. Akan tetapi, forum tidak ada yang menanggapi, maka selaku Pimsid berhak untuk kemudian melanjutkan ke tahapan verifikasi selanjutnya yaitu pembacaan keputusan dan penetapan mengenai hasil verifikasi berkas sampai ketok palu,” terangnya.

“Pada saat penutupan kami juga telah memberikan ruang hak berbicara dan itu pada saat sebelum penutupan. Jadi kami tidak serta-merta langsung menutup Zoom atau end  Zoom,” pungkasnya.

Dengan gugurnya Bapaslon Ikzan-Kholid, maka pertarungan Pemira menyisakan satu Bapaslon. Berdasarkan aturan, panitia KPPR melakukan perpanjangan pendaftaran Bapaslon mulai dari 13 November hingga 16 November. Sementara verifikasi berkas dilakukan pada 17 November mendatang.  (khn/bey/rvn/ems/nkh)



Kolom Komentar

Share this article