Sanksi atau Meja Hijau untuk D
Pencemaran nama baik melalui media sosial telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3. (Sumber ilustrasi : LensaRemaja.com)
SKETSA – “Saya tidak setuju jika status itu dibilang kritik, itu fitnah!” pekik Dekan FISIP Muhammad Noor dalam suaranya, saat dikonfirmasi perihal status Facebook D, mahasiswi Sosiatri, beberapa waktu lalu. Sekalipun tidak menyebutkan langsung pihak yang disasar, Noor nyatanya mampu mencium status itu ditujukan kepada siapa.
Kepada Sketsa, Noor mengatakan status sindiran tersebut sukses membuat pihaknya meradang. Kalimat yang digunakan D menurutnya terlalu vulgar dan berisikan kebencian semata. Tak layak disebut kritik mahasiswa.
“Yang tidak mengenakkan itu ada kata-kata goblok dalam status tersebut. Siapa lagi yang dibilang goblok kalau bukan kami,” imbuhnya.
(Baca berita sebelumnya: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/mengkritisi-terancam-sanksi-balada-status-fb-mahasiswi-sosiatri/baca)
Bersama jajarannya, ia kini tengah mempersiapkan rapat khusus menindaklanjuti kasus D. Oleh sebab kesibukan, kata Noor, rapat baru terlaksana satu kali. Perihal sanksi macam apa yang kelak menampar muka D hingga sekarang belum ditetapkan. Agar tak salah langkah, dalam waktu dekat Noor akan berkonsultasi langsung dengan Wakil Rektor I.
“Kami harus mempelajarinya dulu. Tentu saja harus sesuai dengan aturan pedoman akademik yang berlaku. Kami juga akan segera berkonsultasi dengan Wakil Rektor I,” ucap Noor.
Kendati demikian, mantan Kepala Prodi Pemerintahan Integratif (PIN) itu menegaskan, sanksi tetap akan dijatuhkan. Sebab jika tidak, sejumlah dosen dan pegawai FISIP Unmul mengancam akan membawa kasus ini ke meja hijau. Menjerat D dengan tuduhan pelanggaran pasal UU ITE.
Status D yang telanjur menyeruak ke permukaan, disadari Noor sebagai bentuk keresahan yang dirasakan mahasiswanya. Kepada siapa pun yang ingin menuliskan status di media sosial, Noor berpesan untuk mempertimbangkan adanya rambu-rambu bernama UU ITE.
“Kami tidak bangga ketika kami menjatuhkan sanksi. Tapi, ada saatnya kami harus tegas untuk memberikan pembelajaran. Karena akan menjadi tidak adil sebuah lembaga jika setiap anggota bisa seenaknya melakukan apa yang dia mau. Maka untuk D sanksi juga pasti akan ada. Bisa jadi skorsing, bisa dalam bentuk lain,” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pelanggaran pencemaran nama baik, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut memang menekankan pada unsur kesengajaan. Namun, seseorang baru bisa dikatakan melanggar apabila mencakup semua unsur dalam pasal. Adapun, jika benar melanggar, maka ganjarannya adalah kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. (aml/wal)