Teknologi

eHAC, Solusi Berpergian Aman Kala Pandemi

Setelah menerapkan pola adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19, kita kini dapat kembali beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Istimewa

SKETSA - Setelah menerapkan pola adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19, kita kini dapat kembali beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu. Protokol kesehatan adalah salah satunya. Skenario ini membuat masyarakat bisa berpergian ke luar kota dengan menggunakan fasilitas berupa transportasi umum.

Tetapi sebelum melakukan perjalanan, kita harus melengkapi beberapa dokumen untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila tidak melengkapi dokumen tersebut, masyarakat tak bisa begitu saja pergi keluar kota melalui jalur darat, laut, dan udara.

Salah satu dokumen yang menjadi syarat wajib dalam melakukan perjalanan, khususnya transportasi udara (pesawat) yakni berupa surat hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 14 hari.

Selain itu, kita juga dapat menggunakan surat keterangan hasil pemerikasaan Rapid Test antigen atau antibodi non reaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan. Dapat pula menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Calon penumpang juga wajib memiliki persyaratan dokumen setelah bepergian. Wajib menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan yang diisi secara elektronik sebelum bepergian. Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik ini lebih dikenal dengan Electronic Health Alert Card (eHAC). eHAC wajib di download oleh masyarakat apabila ingin bepergian ke luar daerah. Isi dari eHAC tersebut merupakan sebuah formulir data yang berisi kartu kewaspadaan kesehatan calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum dan harus diisi dengan lengkap.

Dilansir dari laman kemkes.go.id, berikut ini adalah langkah-langkah instalasi eHAC dan alur pembuatannya:

1. Mengunduh aplikasi eHAC Indonesia di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi yang meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama eHAC. Untuk membuat kartu, pilih tombol visitor atau pengunjung.

4. Selanjutnya akan muncul pilihan beberapa tombol, yakni:

- Data profil (untuk masuk halaman profil);

- Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis;

- Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

5. Setelah memilih Tombol HAC, akan muncul 2 pilihan:

- HAC Indonesia, untuk membuat kartu eHAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri;

- HAC domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.

6. Isi data diri pada formulir registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan dan sebagainya. Jika sudah, klik selanjutnya.

7. Isi formulir registrasi mengenai lokasi asal. Jika sudah selesai, klik selanjutnya.

8. Mengisi formulir mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai dengan gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya, klik submit.

9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil eHAC yang baru dibuat.

10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan. Akan muncul pilihan seperti:

- Lihat HAC, untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan;

- Hapus HAC, bila ada informasi yang salah.

Cara-cara di atas merupakan panduan penggunaan eHAC saat melakukan perjalanan. Apabila ada kesulitan dalam pembuatan eHAC melalui smartphone, Kementerian Kesehatan melalui kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia telah menyediakan tempat untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan baik secara elektronik maupun secara manual atau tertulis. (anm/bey/fzn)



Kolom Komentar

Share this article