Reportase

Pungli yang Terpelihara, WD II FKIP: Saya Baru Tahu

Wakil Dekan II FKIP Bidang Umum dan Keuangan, Labulan mengaku tak tahu-menahu mengenai pungli di FKIP. (Sumber foto: istimewa)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Raut wajah Wakil Dekan II FKIP Bidang Umum dan Keuangan Labulan tampak kaget ketika ditanya Sketsa perihal pungli di FKIP. Ia mengaku tak tahu-menahu. Namun demikian, ia mengatakan apabila menemukan indikasi pungli di FKIP, ada baiknya mahasiswa cepat menyampaikan aduan ke pihak dekan ataupun jajarannya.

“Seharusnya kalau ada pungli yang begitu melapor ke kita di sini. Jangan hanya menyatakan ada pungli, namun tidak melaporkan ke yang berwajib. Bagaimana kami mengatasinya. Itu kan yang penting," ucapnya.

Terkait pungli yang mengenai mahasiswa Prodi Pendidikan Biologi dan Pendidikan Bahasa Inggris, Labulan tampak serius menanggapi dan langsung mencatat.

“Sebentar saya catat dulu. Laporkan dulu apa yang kamu ketahui,” pintanya kepada awak Sketsa.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, ia mengatakan akan segera menghubungi dosen bersangkutan dan prodinya. Ia pun sudah pernah menyampaikan larangan pungli tersebut dalam setiap forum kepada prodi-prodi MIPA di FKIP agar tidak mengambil pungutan, baik berbentuk jual buku maupun pungutan secara langsung.

Jika nantinya ditemukan masih ada pungutan yang tak memiliki dasar, Labulan siap menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku di FKIP.

Berikut petikan wawancara Sketsa dengan Labulan Wakil Dekan II FKIP.

Kami setiap tahun mendengar aduan tentang pungli, tahun kemarin sampai tahun ini pun ada. Bagaimana Anda melihat fenomena pungli di FKIP?

Sebenarnya saya tidak tahu yang begituan. Seharusnya kalau ada yang begitu melapor ke kita di sini. Jangan hanya menyatakan ada pungli, namun tidak melaporkan ke yang berwajib seperti saya untuk bagaimana mengatasinya. Itu kan yang penting? Tidak perlu sampai, okelah sampai ke seperti Anda (wartawan), tapi harus ada dedikasi kalau pun ada (pungli).

Kami juga sering dengar beberapa fenomena pungli. Pertama, kami dengar di FKIP Bahasa Inggris seperti penjualan buku atau segala macam. Kemudian di Pendidikan Biologi ada diminta iuran Rp200 ribu per mahasiswa untuk bayar seminar dan proyektor.

Sebentar saya catat dulu. Laporkan dulu apa yang kamu ketahui.

Oke. Mohon maaf sebelumnya, harusnya bukan lagi modelnya wartawan sekarang (yang menelusiri kasus seperti) ini. Saya harus menelusuri ini, saya harus menyelesaikan yang seperti ini.

Yang pertama ini sudah ada mengaku? Ini sumbernya dari siapa, mahasiswa atau dosen?

Mahasiswa. Dia dipaksa untuk beli buku. Selain beberapa modus pungli di atas, kami masih mencari modus-modus lainnya. Bagaimana Anda memandang modus-modus yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut?

Untuk Prodi Biologi, yang saya dengar adalah dari alumni dimintai sumbangan misalnya buku, dan itu juga berkaitannya dengan akreditasi. Ada sumbangan alumni tapi bentuknya alumni yang sudah pendadaran. Berapa peranan alumni untuk prodinya itu tujuannya. Tapi apabila ada yang membayar sebelum selesai itu yang tidak boleh. Sepanjang menjadi mahasiswa terdaftar itu tidak boleh. Namun setelah dinyatakan lulus, kalau mau membayar dimintai sumbangannya disilakan. Saya tidak pikirkan itu karena bukan lagi ranahnya FKIP. Oke? Tapi ranahnya alumni karena sudah bukan mahasiswa lagi. Tapi apabila dimintai sebelum pendadaran, FKIP tidak memperbolehkan. Untuk Bahasa Inggris saya baru tahu. Teknik berikutnya, saya akan hubungi dosen yang bersangkutan. Saya akan hubungi program studinya dan ini tidak dibolehkan. Pernah kami rapat di sini mengundang dari pendidikan MIPA mengungkapkan jangan sama sekali ada semacam pungutan baik jual buku atau minta langsung, itu tidak boleh.

Di FKIP apakah dosen yang menjual buku diperbolehkan atau tidak boleh sama sekali?

Tidak boleh! Ada caranya itu. Buku yang diterbikan oleh dosen dibawa ke toko buku. Mahasiswa yang tertarik silakan beli ke toko buku tersebut.

Kasus yang kami temukan, buku tersebut memang diterbitkan oleh penerbit. Tapi oleh dosen tersebut, buku itu dibawa masuk ke kelas. Kemudian semua buku itu dibagikan. Mahasiswa wajib beli, wajib bayar.

Tidak boleh itu! Saya baru tahu itu.

Sistem UKT melarang adanya pungutan apa pun. Tapi dalam 18 item variable cost di Unmul, tidak sepenuhnya masuk dalam pembiayaan. Misalnya biaya KKN Rp1.2 juta, tapi ternyata di Unmul hanya dibiayai sekitar Rp850 ribu, sisanya disubsidi pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah menarik subsidi, maka akan keluar Surat Keputusan (SK) Rektor dan Dekan untuk melegalkan pungutan.

Lalu apa saja pungutan yang diizinkan di FKIP atau yang tidak diizinkan sama sekali?

Untuk sementara karena itu di domain oleh WD I, WD I yang paham soal itu. Saya harus tahu, tapi yang kami pahami itu adalah dibayar untuk menambahi kekurangan. Namun, itu juga mahasiswa yang bayar langsung ke (misal) LPPM, yang saya tahu selama ini begitu. Kalau memang ada yang keluar dari itu harus diperbaiki, kalau memang ada seperti itu laporkan ke saya!

Apa saja tindakan Anda selaku WD II di FKIP untuk meminimalisir pungli. Pasalnya Anda dan Dekan Prof Amir baru saja menjabat sejak tahun 2015 lalu?

Jelas kami larang! Tekniknya, kami kumpulkan isu yang Anda katakan tadi, kami kumpulkan semua dosen dan prodi di pendidikan MIPA untuk tidak membolehkan. Boleh saja, tetapi kalau sudah lulus, bukan mahasiswa lagi. Tapi sepanjang terdaftar mahasiswa tidak diperbolehkan. Kemudian karena saya baru tahu ini dari Bahasa Inggris, saya harus tegur ini. Bukan untuk meminimalisir tapi harus dihapuskan!

Kami punya sedikit catatan. Di UPT PPL FKIP ada membuka jasa penjilidan laporan, dan lain-lain. Karena itu tidak dibenarkan, kemudian BEM FKIP bersurat ke Dekan tanggal 1 Desember 2016. Setelah itu Dekan memberikan respons berupa surat pemecatan bagi Kepala UPT dan pemindah tugasan dua orang staf pada tanggal 5 Desember. Artinya, selama rentan waktu itu, apa saja pertimbangan sehingga oknum yang terindikasi pungli bisa dipecat?

Tidak ada pemecatan, Pak Mulyadi itu rangkap tugas. Dia dipindahtugaskan karena merangkap, bukan dipecat. Dia dipindahkan karena ingin ditempatkan di Lembaga Penelitian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH), bukan dipecat. Kan ini masa transisi antara UKT dan non UKT antara angkatan 2013 dan sebelumnya. Kalau 2013 itu sama sekali tidak boleh. Dan yang ini sebenarnya tidak boleh karena itu mahasiswa sendiri yang kerjakan. Jangan sampai isunya berkembang dipecat, itu tidak dipecat.

Apa komitmen apabila menemukan indikasi pungli? Apakah langsung diberi sanksi?

Tunggu dulu. Itukan ada mekanismenya, dan berurutan. Kita ini mekanismenya ada, aturannya ada. Pembinaan tidak serta-merta begitu menemukan, langsung pecat. Prinsipnya kami tidak sependapat dengan itu, namun kami akan memberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Apabila tidak bisa, kami kembalikan ke rektor untuk dibina di sana.

Kami coba mengumpulkan aduan mahasiswa. Setelah terkumpul, akan kami sharing ke pemangku kebijakan di Dekanat FKIP. Apakah Anda siap menanggapinya?

Saya senang itu. Justru saya senang kalian melaporkan seperti ini, sepanjang kita mencari solusi. Jangan dibesar-besarkan di luar, lantas tidak ada solusi, itu kan merepotkan. Kalau melaporkan itu kemudian mencari solusi saya dukung 100 persen. Tapi untuk memberitakan dengan tujuan mencari kambing hitam untuk merusak sistem, saya tidak sependapat. (dan/asr/adn/iki/adl/pil/aml)



Kolom Komentar

Share this article