Reportase

Mengapa KKN Tahun 2017 (Hampir) Bayar 350 Ribu?

Tidak semua kegiatan perkuliahan yang include dalam biaya UKT, termasuk biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN). (Sumber foto: Sketsaunmul.co)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Ada banyak komponen, kendati tidak semua, kegiatan perkuliahan yang include dalam biaya UKT, termasuk biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tetapi, pada Februari lalu mahasiswa sempat dikagetkan dengan kabar bahwa KKN 43 Unmul akan berbayar.

Mahasiswa angkatan 2014 akan melaksanakan KKN tahun ini. Mereka ini adalah angkatan yang lahir di masa ketika UKT sudah diberlakukan di Unmul. Maka ketika tambahan nominal sebesar Rp350 ribu per mahasiswa hendak diterapkan, sontak suara protes nyaring terdengar. Meskipun setelah melalui serangkaian audiensi akhirnya kebijakan itu dibatalkan oleh rektor Masjaya.

Ditemui Sketsa di ruangannya, Masjaya menjelaskan mulanya kebijakan itu muncul karena sejak 2017 ini pembiayaan KKN murni 100 persen ditanggung oleh mahasiswa dan Unmul. Dulunya KKN bisa tak berbayar karena pembiayaan KKN masih ditanggung oleh dua pihak yakni Unmul dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Defisit anggaran dari pusat hingga daerah ditengarai menjadi alasan Pemprov akhirnya menarik bantuan pembiayaan KKN kepada Unmul. Buntut dari kejadian inilah yang membuat Unmul dengan berat hati memberlakukan kebijakan penambahan biaya KKN kepada mahasiswa. Kebijakan tidak populer Masjaya ini sekilas mirip drama kenaikan harga BBM yang mau tidak mau ia ambil.

“Dulu (2013-2016) kita menganggarkan KKN secara terbatas masuk di UKT (hanya KKN reguler) karena sebagian besar dibantu subsidi pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemprov pun diakui Masjaya telah menarik bantuan pembiayaan KKN per tahun 2017 ini. “Sekarang kan semua pembiayaan KKN murni (100 persen) ditanggung setiap mahasiswa dan kas Unmul,” lanjutnya.

Kendati begitu, Masjaya tak ragu dengan kebijakan yang diambilnya tempo hari. Ia mengatakan bahwa langkah yang pihaknya lakukan memang secara aturan sah-sah saja untuk dilakukan. Bahkan diperbolehkan oleh pemerintah.

“Ini kan jadi ya kalau mau jujur di peraturan pemerintah menjelaskan bahwa universitas untuk pengembangan UKT boleh memungut dana perubahan fakultas,” bebernya.

Saat selangkah lagi akan terlaksana, kebijakan itu justru dibatalkan oleh dirinya sendiri. Forum audiensi BEM se-Unmul dengan para pejabat tingkat dekan, termasuk pejabat rektorat menjadi saksi dibatalkannya kebijakan tersebut oleh Masjaya. Baginya untuk tahun 2017 kekurangan biaya yang ditinggalkan Pemprov akan ditutup dari kas Unmul.

“Karena kita sekarang berpikir (untuk KKN angkatan 43 ini), tidak usah dipungut dahulu,” katanya. (dan/cin/pil/lbn/amr/wal)



Kolom Komentar

Share this article