Press Release

Sikapi Permendikbud PPKS, BEM FH Tuntut Rektor Unmul Segera Keluarkan Implementasi Kebijakan

Sikapi Permendikbud PPKS, BEM FH Tuntut Rektor Unmul Segera Keluarkan Implementasi Kebijakan

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, merupakan sebuah kemajuan yang ditunjukkan oleh Kemdikbud dalam menyikapi maraknya kekerasan seksual di kampus. Di 2019, angka kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi mencapai 40% dari total 1.419 kasus. Sedangkan pada tahun 2020, naik menjadi 53% dari total 2.389 kasus. 

Hal tersebut tentunya menjadi keresahan bersama, kasus-kasus semacam ini selalu mengintai korban-korban selanjutnya, apabila tidak ada payung hukum yang cukup. Ditambah lagi dengan kasus yang terjadi di lingkungan kampus yang notabenenya merupakan sebuah role model dari sistem negara dalam skala kecil. Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang memiliki forum intelektual yang menjamin segala bentuk keamanan dan kenyamanan belajar dalam lingkungan kampus itu sendiri.

Sebagai kampus ternama, tentu sudah seharusnya Unmul memberikan jaminan keamanan dan rasa nyaman dari segala aspek pembelajaran yang ada di ruang-ruang kampus. 

Hadirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 (PPKS) sudah seharusnya disambut dengan baik oleh pihak kampus. Karena hal ini merupakan langkah progresif untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara keseluruhan.

Namun, semenjak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dikeluarkan, pihak Unmul belum menyatakan sikap resmi terkait permasalahan implementasi dari peraturan ini. Apabila kita melihat alasan filosofis hadirnya peraturan tersebut, hal ini bukan berangkat dari permasalahan kecil. Ini merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh setiap individu seseorang baik itu kaum perempuan, anak-anak, orang tua, disabilitas, dan golongan tertindas lainnya.

Selain itu, secara yuridis pun peraturan ini sangat diperlukan sebab hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur kekerasan seksual yang mana imbas dari belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berlarut-larut dalam pembahasannya. 

Untuk menyikapi beberapa argumentasi kontra terhadap peraturan ini kami dari BEM FH Unmul memandang hal tersebut adalah hal biasa. Karena itu memang merupakan sebuah kebebasan setiap orang untuk berargumentasi. Oleh karena itu kami menyikapinya dengan pandangan yang objektif, agar terhindar dari kesalahan kekeliruan penafsiran hukumnya. 

Polemik hari ini terjadi karena banyaknya orang-orang yang mencoba membenturkan norma sosial dengan norma agama yang pada hakikatnya tidak bisa dipisahkan karena pasti selalau ada korelasi antarkeduanya. Jika dipisahkan hal inilah yang menyebabkan terjadinya kesalahan penafsiran, yang berujung ditolaknya peraturan yang tentunya sangat baik untuk diterapkan. Pada akhirnya, tidak semua peraturan yang dibuat bisa menjamin kesempurnaan. Karena  kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi setiap individu akan selalu berbeda dengan ukurannya masing-masing.

Hal itulah yang sering terjadi ketika suatu peraturan dibentuk. Termasuk juga Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 (PPKS), yang jika kita lihat di dalam substansinya banyak hal positif untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Walaupun di dalamnya masih terdapatpasal yang kurang jelas dan dinilai multitafsir.

Misalnya terkait permasalahan yang terjadi pada Pasal 29 ayat (2) terkait persyaratan anggota satuan gagas (Satgas) untuk penangan dan pencegahan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Untuk melengkapi aturan itu diperlukan sebuah aturan turunan yang dibuat oleh pihak pimpinan kampus atau perguruan tinggi.

Oleh karena itu kami dari BEM FH Unmul menyatakan: 

  1. Menuntut pihak Rektor Unmul untuk mengeluarkan Peraturan Rektor guna menyikapi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Kampus Unmul.
  2. Menuntuk pihak Rektor agar secepatnya melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh civitas academica di Unmul.
  3. Membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan penanganan, pencegahan serta pendampingan yang meliputi seluruh sivitas akademika (mahasiswa, alumni, dosen dan pihak pimpinan Unmul).
  4. Menuntut pihak Rektor Unmul agar memberikan jaminan keamanan serta jaminan kenyamanan dalam akses proses belajar dan mengajar di lingkungan Unmul.

Ditulis oleh Dandi Wijaya, Ketua BEM Fakultas Hukum Unmul.



Kolom Komentar

Share this article