Press Release

Pernyataan Sikap terhadap OTT Bupati Penajam Paser Utara

Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul terbitkan rilis terkait Bupati PPU yang terjaring OTT KPK.

Ilustrasi: Pexels

Awal 2022, Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menambah daftar panjang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur.

OTT Bupati PPU ini adalah yang keempat kalinya, setelah sebelumnya Syaukani (mantan Bupati Kutai Kartanegara 2005), Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015), dan Ismunandar (mantan Bupati Kutai Timur).

Dalam konferensi persnya, KPK telah menetapkan Bupati PPU beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara partai demokrat DPC Balikpapan sebagai tersangka, yang menerima suap pengadaan barang & jasa, dan perizinan untuk pemanfaatan sumber daya alam (SDA). 

Diketahui nilai pengadaan barang dan jasa berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 

Sedangkan yang berkaitan dengan korupsi terkait perizinan, tersangka diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

Hal ini menunjukkan, bahwa selain proyek pengadaan barang & jasa, perizinan di bidang sumber daya alam merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim. Korupsi SDA tidak hanya membawa kerugian bagi individu, tapi juga komunitas, dan masyarakat luas. Belum lagi disertai dampaknya terhadap lingkungan. 

Melihat akar mula deretan kepala daerah yang telah terjerat dalam OTT KPK, tentu tak lepas dari politik dinasti yang menjadi pintu masuknya korupsi. Politik dinasti merupakan potret oligarki politik di Kaltim yang telah lama terjadi. Lingkaran kekuasaan yang diisi keluarga dan kerabat merupakan faktor utama penyubur korupsi.

Segala perangkat dan sektor jaringan dalam genggaman segelintir orang dan golongan, bahkan politik dinasti, kian bermetamorfosis dalam berbagai bentuk, bukan lagi hubungan darah semata, namun juga merambah pada relasi perkawanan. Tentu saja, praktik korupsi yang marak saat ini adalah wujud kesinambungan historis warisan oligarki, yang harus dijadikan musuh bersama.

Praktik korupsi terhadap barang dan jasa yang juga diprediksi akan terus menjamur, seiring menyambut Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), juga bidang SDA yang rawan korupsi saat proses perizinan. Dengan potensi SDA yang cukup melimpah di Kaltim, tentu saja pengawasan harus dilakukan bersama oleh masyarakat Kaltim. 

The earth provides enough to satisfy every man's need, but not every man's greed (Mahatma Gandhi), yang memiliki arti bumi menyediakan cukup untuk kebutuhan manusia, tapi tidak keserakahan manusia.

Sehingga upaya menjaga SDA Kaltim dari para koruptor perlu terus dilakukan bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum seperti KPK, tapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat, penggiat anti korupsi, akademisi  di Kaltim terlebih dalam momentum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang tak terhindarkan bahkan terkesan dipaksakan di tengah guncangan ekonomi akibat pandemi covid-19. 

Pengawasan dan penegakan hukum harus terus dilakukan agar momentum pembangunan IKN tidak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh proyek yang diboncengi kepentingan-kepentingan oligarki. 

Oleh karena itu, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul memberikan pernyataan sikap:

1. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU harus dilakukan dengan transparan.

2. Mendesak KPK untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial.

3. Meminta KPK untuk mempertimbangkan penggunaan delik pencucian uang, terutama terkait dengan harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya memiskinkan para koruptor.

4. Meminta KPK untuk secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah karena politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Press Release ditulis oleh Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.



Kolom Komentar

Share this article