Press Release

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2017

Hari Peduli Sampah Nasional diperingati 21 Februari. (Sumber gambar: icechocolateblog.wordpress.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Permasalahan sampah mencuat ke permukaan, terutama sejak terjadinya tragedi longsoran sampah di TPA Leuwi Gajah, Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari 2005 yang menyebabkan:

  • 141 orang meninggal dan 6 orang terluka
  • Pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 65 miliar
  • Pembebasan 68 rumah pada lahan 12 hektar di sekitar TPA Leuwi Gajah dengan biaya mencapai Rp 15 miliar
  • 2 kampung adat hilang dari peta

Adanya tragedi itu, mendasari diperingatinya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari. Tagline HPSN 2017 kali ini ialah “Nenek Moyang Ku Orang Pelaut, Bukan Pembuang Sampah ke Laut”. Tagline itu dilatarbelakangi dari hasil penelitian Jambeck, Jena R., et. al 2015 yang berjudul “Plastic Waste Inputs From Land Into the Ocean” yang menyatakan potensi sampah plastik di lautan Indonesia mencapai 187,2 juta ton/tahun. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua terbesar di dunia yang menyumbang sampah ke laut setelah Cina. Tentunya, mendapat perhatian public, khususnya di Indonesia.

Sampah merupakan permasalahan nasional, yang mesti dihadapi setiap wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, seperti halnya ibukota Kaltim, Samarinda. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda melansir, tahun 2015 lalu rata-rata per hari warga Kota Tepian bisa menghasilkan sampah 784 ton. Sebagian besar sampah yang dihasilkan itu berupa sampah plastik, disusul perabotan rumah tangga seperti kompor dan kasur. Bahkan, tidak sedikit sampah berupa peralatan bengkel, contohnya ban bekas.

Sering sekali kita melihat sampah berserakan di Samarinda, baik itu yang ada di darat maupun di perairan, seperti di Sungai Mahakam, bahkan Sungai Karang Mumus (SKM) yang dekat dengan pemukiman warga. Selain penuh sampah, air di SKM juga berbau dan warnanya bukan hanya kecokelatan, kian hari SKM kian menghitam.

Hal tersebut diakibatkan dari kebiasaan warga yang masih belum sadar untuk membuang sampah sesuai dengan prosedur dan bahaya sampah yang mencemari lingkungan bagi kesehatan masyarakat. Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai atau pembuangan sampah yang tidak terkontrol merupakan tempat yang cocok bagi mikroorganisme. Pun menjadi tempat berkembangbiak bagi berbagai binatang seperti lalat, tikus dan nyamuk yang tentu dapat menimbulkan penyakit.

Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan sampah adalah sebagai berikut:

  • Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
  • Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
  • Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.

Sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan juga Peraturan Walikota Samarinda No 2 Tahun 2011 dalam BAB Larangan Pasal 38 yaitu:

Setiap orang atau pemilik/penghuni bangunan dilarang:

  • Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis
  • Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan
  • Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum;
  • Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik
  • Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya
  • Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum
  • Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas
  • Membuang sampah di TPS pada jam 06.00 — 18.00 Wita
  • Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan di sekitar TPS;
  • Membuang sampah klinis dan limbah B 3 lainnya ke TPS

Dan juga Pasal 39 yaitu:

  • Siapa pun dilarang membuang sampah dijalan umum, tempat-tempat umum, selokan-selokan, sungai ataupun tempat-tempat lain yang bukan tempat untuk membuang sampah.
  • Siapa pun dilarang membuang sisa material bangunan atau pun barang-barang sejenis lainnya ke dalam tempat sampah, tempat penumpukan sampah, jalan umum, tempat-tempat umum, selokan-selokan sungai, kecuali ke lokasi pembuangan akhir.

Maka diharapkan kepada masyarakat untuk:

  • Sadar dan mengikuti peraturan terkait pengelolaan sampah guna mengatasi permasalahan sampah yang ada di Indonesia, khususnya di wilayah Samarinda.
  • Turut melaksanakan program/gerakan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
  • Lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan
  • Mengurangi, memilah, dan meletakkan sampah pada tempatnya.
  • Mengelola sampah secara bertanggung jawab
  • Aktif berperan serta dalam kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarkan oleh Pemerintah

Dan juga menuntut pemerintah untuk:

  • Lebih memantau masyarakat dalam pengelolaan sampah dan memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar, yang sesuai dalam BAB Pembinaan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
  • Melaksanakan tugas pemerintah daerah kota samarinda yang sesuai dalam BAB V Tugas Dan Wewenang Pasal 23 dan 24 Peraturan Walikota Samarinda No 02 Tahun 2011.
  • Serta memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar peraturan (seperti membuang sampah tidak pada tempatnya)


BEM FKM UNMUL 2017,

Aksi Muda Untuk  Indonesia

KABINET ASA

Kementerian Advokasi  Dan Kajian Strategis




Kolom Komentar

Share this article