Press Release

Lingkungan Terdekat Sudah Tak Bersahabat

Press Release oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FKIP UNMUL 2018 tentang kekerasan anak dan perempuan. (Sumber ilustrasi: BEM FKIP UNMUL)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Ketika berbicara tentang perempuan dan anak, rasanya banyak sekali keunikan dan hal menarik di dalamnya. Tapi sayangnya, kemirisan pun tak lelah berdampingan dengan mereka. Mengapa? Karena kekerasan tak henti-henti menghantui para perempuan dan anak negeri ini. Tak tanggung-tanggung, bukan hanya datang dari orang tak dikenal tapi malah secara sadar datang dari mereka orang terdekat. Bukankah orang terdekat harusnya menjadi garda terdepan, ternyaman dan teraman dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan yang kapan dan di mana saja bisa terjadi?

Ini terbukti dari fakta isu kekerasan pada perempuan dan anak selama ini yang tak pernah surut. Catatan Tahunan (CATAHU) 2017 Komnas Perempuan membeberkan bahwa terdapat sebanyak 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Kekerasan ranah personal masih menempati posisi teratas semisal kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan ekonomi. Jenis kekerasan ranah personal pada persentase tertinggi adalah kekerasan fisik sebesar 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus).

Sedangkan dalam kasus kekerasan pada anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama kurun waktu lima tahun antara 2012 - 2016, kasus kekerasan anak mencapai 23.858, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Komisioner KPAI Jasa Putra memaparkan tiga ranking teratas dari puluhan ribu kasus kekerasan anak, yang pertama adalah persoalan anak berhadapan hukum, kedua pengasuhan alternatif, dan terakhir pendidikan. Paparnya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat (22/07/2017).

Kenapa perempuan dan anak tak henti-hentinya menjadi korban?

Malang sungguh malang, apa yang sebenarnya terjadi pada negeri ini, apakah hati nurani sudah tak mampu menjadi penahan diri bahwa kejahatan yang mereka lakukan sama saja merusak rumah sendiri?

Apakah mereka lupa bahwa pemimpin yang berdiri di atas sana tak lepas dari seorang perempuan? Apakah mereka lupa bahwa tak akan ada ayah dan sanak saudara mereka tanpa perempuan? Apakah mereka juga lupa bahwa anak adalah anugrah yang dititipkan Tuhan untuk diajarkan dan dipahamkan? Rasanya susah ketika kepala dan hati sudah keras membatu dibutakan dengan kesenangan pribadi semata.

Makin tahun grafik kasus kekerasan yang menimpa mereka pun semakin meningkat.

Pola serta tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak juga semakin kompleks dan beragam, bahkan lebih cepat dari kemampuan negara untuk merespon. Faktor agama dan budaya patriarki yang kental rasanya menjadi momok terjadinya kekerasan. Tapi ternyata tak hanya itu, emosional karena tekanan kebutuhan hidup juga menjadi salah satu faktor yang berakibat pada pelampiasan untuk menyakiti orang lain. Rangsangan kekerasan efek dari tontonan di media sosial atau televisi juga bisa menjadi inspirasi terjadinya tindak kekerasan.

Lalu, ada di mana pemerintah sekarang ketika kasus demi kasus terus mengalir?

Jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak telah menegaskan bahwa negara menjamin hak-hak anak, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Bukankah juga pada tahun 2016 keluar perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak? Dimana dalam Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Namun rasanya tujuan penjeraan yang melandasi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri tidak menyasar akar permasalahan munculnya kekerasan seksual, yakni keinginan untuk mendominasi dan menundukkan anak dan perempuan melalui manifestasi instrumen budaya patriarki.

Dalam hal ini pemerintah harus bisa sigap membangun infrastruktur hukum dan kebijakan pro keadilan gender yang bisa dilakukan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual, RUU pekerjaan Rumah Tangga, dan RUU buruh migran. Selain itu, perlu adanya pemberlakuan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bukan lagi sanksi kebiri. Di mana anggaran ekonomi untuk penerapan kebiri pun terbilang cukup tinggi, harusnya anggaran ini justru bisa dialokasikan untuk visum dan berfokus pada pemulihan korban.

Apakah hari ini kita hanya diam menjadi pembaca dan penonton yang tak mau tahu dengan kondisi yang terjadi?

Bukan waktunya berdiam diri, bukan waktunya berpangku tangan dan hanya berharap dalam hati agar terhenti. Gerakan untuk melindungi dan peduli kepada mereka harus terus dilakukan. Karena perlindungan bukan hanya dimunculkan dari diri mereka sendiri, tapi datang dari kita semua. Sayangi dan jaga keluarga dari paparan bentuk kejahatan dan kehidupan tak layak. Bekali dengan pemahaman agama dan imunitas terhadap gejala-gejala tak wajar. Karena lingkungan terdekat sudah tak bersahabat.

Ajakan pada masyarakat untuk lebih peduli pada isu perempuan dan anak sebagai solidaritas dan keberpihakan perlawanan atas pelanggaran yang terjadi juga harus terus digalakkan. Bersinergi untuk berbenah sehingga 2018 bisa menjadi senyuman untuk perempuan dan anak Indonesia dapat beraktivitas layak seperti yang lainnya tanpa dihantui rasa ketakutan akan sebuah kekerasan.


Ditulis oleh Puji Sri Rahayu 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FKIP UNMUL 2018.



Kolom Komentar

Share this article