Press Release

Kobaran Cipta Sungkawa BEM FISIP Unmul

Press release oleh BEM FISIP Unmul

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Istimewa

Beberapa waktu terakhir, telah terjadi peristiwa-peristiwa yang sangat beragam. Mulai dari kejadian yang menimpa Gereja Katedral Makassar, penggusuran warga Pancoran, Jakarta, Bara-Barayya Makassar, dan Tamansari Bandung. Kriminalisasi masih terjadi, terutama kepada aktivis penolak Omnibus Law yang masih ditahan di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Samarinda, yakni Wisnu Juliansyah dan Firman Ramadhani. 

Selanjutnya, peristiwa penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo juga banjir bandang di Bima. Tidak lupa, peristiwa yang dialami saudara kita di Myanmar yang sedang berjuang melawan Junta Militer di negaranya. 

Peristiwa-peristiwa di atas menjadi sorotan BEM FISIP Unmul karena menimbulkan keresahan di masyarakat, melanggar hak asasi manusia, kebebasan bertempat tinggal, kebebasan berpendapat hingga melanggar hukum, merampas ruang hidup masyarakat, azas demokrasi, semangat pancasila dan toleransi di Indonesia.

Dalam UUD 1945 telah memuat dan mengatur serangkaian hak asasi manusia baik dalam rumpun hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Mulai dari hak atas penghidupan yang layak, hak atas hidup, serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selain itu ada hak untuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Terlebih, Indonesia adalah negara yang terlibat dalam Deklarasi Umum HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.

Berdasarkan peristiwa yang terjadi dan dikaitkan dengan instrumen HAM, maka BEM FISIP Unmul melakukan aksi solidaritas, doa bersama dan pernyataan sikap antara lain:

1. Turut berduka cita bagi para korban dan keluarga. Mengutuk keras peristiwa di Gereja Katedral Makassar. Dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga semangat toleransi bangsa kita.

2. Hentikan perampasan ruang hidup rakyat dan penggusuran yang terjadi di Pancoran Jakarta, Bara-Barayya Makassar dan Tamansari Bandung.

3. Bebaskan seluruh tahanan Omnibus Law di berbagai daerah, termasuk di Samarinda yaitu Wisnu Juliansa dan Firman Ramadhani.

4. Bersolidaritas dan berdiri bersama rakyat Myanmar yang berjuang melawan Junta Militer.

5. Dan berbagai peristiwa-peristiwa kemanusiaan lainnya yang kehilangan haknya sebagai manusia.

Karena penghormatan terhadap hak asasi manusia berlaku universal dan dunia akan lebih damai jika setiap manusia saling menghormati harkat dan martabat satu dengan yang lainnya.

Ditulis oleh BEM FISIP Unmul.



Kolom Komentar

Share this article