Press Release

Aliansi Mahasiswa Unmul, Solidaritas untuk Warga Wadas

Ramai berita aksi kriminalisasi di Desa Wadas, aliansi mahasiswa Unmul beri respons.

Sumber Gambar: Aliansi Mahasiswa Unmul

Ratusan polisi memasuki perbatasan Desa Wadas. Mereka datang dengan senjata dan tameng yang tidak segan-segan akan mereka gunakan untuk upaya kriminalisasi. Pergerakan aparat ini diselingi dengan penangkapan warga dan advokat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. 

Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, wilayah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit bagi material proyek Bendungan Bener. Proyek tersebut salah satu proyek strategis nasional di bawah pemerintahan Jokowi.

Ganjar kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021 tentang pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener. Kemudian warga setempat menggugat putusan tersebut, namun ditolak oleh majelis hakim. 

Putusan pengadilan ini yang menjadi dasar pemerintah tetap melanjutkan usaha pertambangan tersebut. Dimana tentu saja menyalahi hak warga sipil untuk mempertahankan lingkungan hidupnya.

Penolakan warga tentu bukan tanpa sebab, karena proyek ini sarat akan manipulasi, menabrak perundang-undangan, dan disertai kekerasan. Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) yang seharusnya menjadi tombak penyelesaian konflik tanah, juga tak memberikan solusi apapun terhadap rampasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah.

UU PA yang merupakan sebuah produk hukum dan semestinya berpihak kepada kepentingan masyarakat, kini justru berbenturan dengan semangat pembangunan modern. Padahal seluruh kekayaan air dan bumi harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia seperti yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

Sehingga, jika kekayaan yang mereka jaga sekian lama dirampas begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, wajar jika mereka memberontak untuk mempertahankan haknya.

UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mempertegas hak atas lingkungan hidup terutama pada pasal 9. Bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan menaikkan taraf hidupnya untuk menjamin kehidupan yang tenteram, aman, damai, sejahtera, lahir dan batin.

Hal yang menjadi pertanyaan, apakah pertambangan yang terjadi di Desa Wadas dan perampasan tanah mereka sendiri dapat menjamin kehidupan mereka akan lebih baik di masa mendatang?

Jika memang seluruh proyek ini dilakukan demi menaikkan taraf hidup rakyat Indonesia, mengapa harus diselingi dengan kekerasan? Mengapa aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dan pembungkaman kepada warga yang sedang mempertahankan haknya?

Berdasarkan hal di atas, kami Aliansi Mahasiswa Unmul menuntut :

  1. Mengecam segala bentuk aksi represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang mempertahankan lahannya.
  2. Bebaskan masyarakat yang ditangkap.
  3. Hentikan segala bentuk rencana proyek yang mengeksploitasi alam dan merusak lingkungan dengan dalih kepentingan umum.
  4. Tegakkan supremasi hukum yang mengedepankan HAM dan hapus tuntas impunitas.

Press release ditulis oleh Aliansi Mahasiswa Unmul 2022.



Kolom Komentar

Share this article