Press Release

Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Tolak Tambang Ilegal, Save Kebun Percobaan Faperta Unmul

Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian Unmul, berkomitmen untuk menyuarakan dan menuntut pengusutan tuntas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Laboratorium Terpadu Faperta Unmul.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Tambang Ilegal atau Illegal  Mining adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar. Akibat dari kegiatan ini yakni kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan negara dalam bentuk pajak, timbulnya konflik sosial, serta dampak Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan kerja (K3).

Dalam tataran Provinsi Kalimantan Timur tambang ilegal kian marak akhir-akhir ini. Menurut data yang terhimpun dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik. Namun, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi dari publik.

Dalam hal ini pertambangan ilegal pun turut berdampak pada Kebun Percobaan Teluk Dalam Faperta Unmul. Sejak tanggal 31 Agustus 2021 telah terjadi aktivitas Pertambangan batu bara yang masuk dalam area Kebun Percobaan Teluk Dalam Faperta Unmul, yang dibuktikan dengan beberapa foto citra udara yang menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal telah memasuki kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam Faperta Unmul.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. Selain itu menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Tahun 2017 Pasal 15 menyatakan bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan untuk beroperasi pada wilayah yang diperuntukkan untuk ilmu pengetahuan. Lebih lanjut pada Pasal 20 Ayat 1 melarang adanya kegiatan tambang yang beroperasi pada wilayah pertanian pangan dan hortikultura  eksisting.

Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian yang tergabung di dalamnya yakni BEM Faperta Unmul, DPM Faperta Unmul, Himalogista, Himagrotek, Himaster, Himagrikom, Ldm Al A'laa, PMK Faperta, berkomitmen untuk menyuarakan serta menuntut tindakan tegas dari pihak Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk segera mengusut tuntas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Laboratorium Terpadu Faperta Unmul.

Press Release ditulis oleh Hari Setyo Nugroho, Wakil  Gubernur BEM Faperta, mahasiswa Faperta Unmul 2019.



Kolom Komentar

Share this article