Opini

Penerapan KTR di Universitas Mulawarman

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan mengiklankan dan/atau mempromosikan produk rokok. (Sumber ilustrasi: bali.bisnis.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Masalah kesehatan adalah masalah yang kompleks, hasil dari berbagai masalah lingkungan yang bersifat alamiah, maupun buatan manusia. Datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa ditolak, tetapi semua dapat dicegah dan dihindari. Sebab, setiap manusia ingin merasakan lingkungan sehat dan berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, termasuk hak menghirup udara bebas dari asap rokok. Karena, merokok mengakibatkan gangguan kesehatan baik perokok, maupun bukan perokok.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2007 dalam Diskominfo Prov. Kaltim 2013) menyatakan bahwa prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Kaltim antara lain, Hypertensi 31,3 %, Stroke 0,7 %, Diabetes Melitus 1,3 %, dan Kanker 0,4 %. Selain itu, masih banyak lagi kasus PTM lainnya, dan angka merokok setiap hari di Kaltim mencapai 21,6 % dari jumlah penduduk. Saat ini PTM meningkat signifikan dan menjadi epidemic global. Sedang di Indonesia, PTM menjadi penyebab kematian terbanyak. Utamanya, penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes, kanker dan pernapasan kronik.

Demi mewujudkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah kota Samarinda membuat Perwali No. 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan baru-baru ini, telah dilakukannya sosialisasi uji publik Perda Kaltim terkait KTR di Balikpapan.

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan mengiklankan dan/atau mempromosikan produk rokok. Ini tercermin dalam Perwali Samarinda pasal 6 bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok/merokok dan bahayanya bagi kesehatan.

Adanya, KTR ialah bertujuan melindungi masyarakat di lingkungan tersebut dari bahaya asap rokok, karena asap rokok yang dihirup perokok aktif, juga dapat berbahaya bagi yang bukan perokok, atau disebut perokok pasif.

Asap rokok yang berada di sekitar perokok mengandung bahan toksik dan karsigonetik, sama seperti yang dihisap perokok, dengan demikian efek merokok pasif sama, bahkan bahayanya lebih besar dari perokok aktif.

Menurut data dari Pusat Pencegahan dan Kontrol Penyakit, perokok pasif terpapar 7.000 jenis zat kimia yang berbahaya yang sebagian besar dari zat-zat ini terbukti menyebabkan kanker. Selanjutnya, dampak perokok pasif dengan bukti yang sugestif menyebabkan tumor otak, limfoma dan leukemia.

Kawasan Tanpa Rokok

Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didasarkan pada peraturan pemerintah dan Perwali Kota Samarinda No. 51 tahun 2012, tentang KTR antara lain:

  • UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 sampai dengan 116
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 01 tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
  • Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara
  • Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
  • Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161 / Menkes / Inst / III /1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.

 

Perwali Kota Samarinda No. 51 tahun 2013 tentang KTR

Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyediakan ruang untuk merokok ditetapkan pada pasal 3 ayat (2) yaitu:

  • Tempat fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar mengajar
  • Tempat anak bermain
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum

Berdasarkan Perwali kota Samarinda No. 51 tahun 2012 secara tegas telah disebutkan, bahwa tempat belajar mengajar adalah tempat dilarang merokok atau pun dilarang untuk menyediakan tempat bagi perokok.

Dari landasan di atas sangat jelas sekali, bahwa KTR merupakan tempat proses belajar mengajar, seperti wilayah pendidikan Universitas Mulawarman. Semestinya, peraturan tersebut telah menjadi dasar diterapkannya KTR di Universitas Mulawarman pada tahun 2017 ini.

Universitas Mulawarman adalah sebuah universitas tertua di Kalimantan yang memiliki lebih dari 40 ribu mahasiswa serta ratusan staff pengajar maupun staf bagian akademik. Sebagian dari jumlah tersebut pastinya adalah seorang perokok. Salah satu fakultas yang telah menerapkan KTR di lingkungannya adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Namun dibeberpa fakultas, KTR belum diterapkan dikarenakan beberapa kendala dari internal fakultas-fakultas lain.

Untuk itu, pada tahun 2016 FKM berusaha menjadi pelopor penerapan KTR di Universitas Mulawarman. Mengingat peraturan yang tertera didalam Perwali kota Samarinda No. 51 tahun 2012. Selain itu, banyak pula manfaat yang akan dirasakan nantinya bila Universitas Mulawarman menjadi KTR, udara yang bersih tanpa asap rokok akan dirasakan oleh seluruh civitas akademika di Universitas Mulawarman, bebas dari penyakit mematikan yang disebabkan oleh rokok dan asap rokok.

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh FKM adalah dengan melakukan survei pada tahun 2016 yang menjadikan seluruh mahasiswa di Universitas Mulawarman menjadi respondennya.

Hasil survei yang dilakukan FKM pada tahun 2016 menghasilkan data-data yang dapat dijadikan dasar untuk seluruh civitas akademika, terutama pemangku jabatan guna membuat sebuah kebijakan mengenai penerapan KTR. Agar Universitas Mulawarman menjadi universitas yang bersih dari paparan penyakit mematikan. Berikut lampiran hasil survei di Universitas Mulawarman dengan responden sebanyak 921 orang di berbagai fakultas:

Salah satu pertanyaan dalam survei adalah “Semua Civitas Akademika UNMUL Berhak Dilindungi dari Paparan Asap Rokok”.

Hasil survei tersebut, dari seluruh responden 89,8 % responden secara tidak langsung setuju untuk adanya penerapan KTR di Universitas Mulawarman.

Maka dari itu kawasan tanpa rokok sangat penting jika diterapkan di kawasan pendidikan seperti di Universitas Mulawarman. Kawasan tanpa rokok memberikan efek terhadap penurunan jumlah perokok sebesar 10% dan konsentrasi partikel rokok yang dihisap oleh perokok pasif berkurang sebesar 84%. Kami berharap kepada para mahasiswa serta civitas akademika yang merokok untuk lebih menghargai teman-teman dengan tidak merokok di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perwali No.51 tahun 2012, yaitu di tempat proses belajar mengajar karena mereka mempunyai hak untuk menghirup udara yang segar dan bebas asap rokok. Dan kami percaya bahwa mahasiswa Universitas Mulawarman merupakan masyarakat yang terdidik yang taat aturan.

Serta, kami sangat berharap dan mengimbau kepada seluruh civitas akademika untuk terus mendukung dibuatnya kebijakan mengenai penerapan KTR di Universitas Mulawarman pada tahun 2017 ini, dengan demikian, diharapkan bahwa lingkungan kampus dapat menjadi lebih sehat. Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan bagi para perokok pasif serta untuk menciptakan kehidupan kampus yang sehat demi keberlanjutan proses mencetak generasi-generasi yang sehat dan hebat di masa depan yang dapat melakukan perubahan dari Universitas Mulawarman untuk Kalimantan Timur serta bangsa Indonesia.

Salam Sehat dari mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Tertanda,
Team Advokasi Dan Kajian Strategis
BEM FKM UNMUL 2017



Kolom Komentar

Share this article