Opini

Konflik antara Profesi Bagaimana Nasib Para Pasien

Baru-baru ini sedang hangat dibicarakan di sosial media terkait kesalahpahaman antara profesi apoteker dan dokter. (Sumber desain: hukumonline.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Semakin berkembanganya zaman, isu-isu tentang kesehatan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup manusia maupun mahkluk hidup yang menempati bumi. Ada perubahan iklim yang ekstrim, gaya hidup yang tidak sehat, mutasi genetik serta berbagai ancaman lainya yang dapat menimbulkan berbagai macam jenis penyakit baru.

Kecepatan penyebaran penyakit di dunia sangatlah mudah tersebar. Melihat dari sejarah di masa lampau yang terjadi di benua Eropa sebuah penyakit mampu membunuh sepertiga hingga dua pertiga populasi, ini menjadi salah satu bukti bahwa kemungkinan penyakit sebagai senjata biologis di masa depan bisa saja terjadi.

Menurut World Health Organization (WHO), diperkirakan 55 juta orang meninggal di dunia tahun 2011. Dua pertiganaya disebabkan oleh penyakit yang tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes dan penyakit paru kronik. Sisanya disebabkan oleh infeksi menular, masalah materal (ibu), perinatal (bayi/anak), nutrisi dan kecelakaan lalu lintas. Sementara untuk di Indonesia, menurut Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila F. Moeloek, SpM(K) penyakit paling banyak terjadi di tahun 1990 antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), TB, diare, stroke dan kecelakaan lalu lintas. Namun, pada tahun 2015 terjadi perubahan menjadi stroke, kecelakaan lalu lintas, penyakit jantung iskemik, kanker dan diabetes, pola hidup yang tidak sehat adalah salah satu pencetus dari penyakit-penyakit tersebut.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan dalam berbagai macam upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan yang berkualiatas dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini yang mendasari upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kualiatas kesehatan masyarakat Indonesia. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kesehatan, hal-hal yang mencakup tugas dan wewenang bagi tenaga kesehatan dan segala hal yang berkaitan dengan kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Di berbagai belahan dunia, khususnya negara maju di dunia, selain bersaing dalam perekonomian, persenjataan, kesejahteraan termasuk kesehatan. Saling berupaya untuk meningkatkan kesehatan dengan pengembangan-pengembangan obat dan alat medis, salah satu contoh negara dengan perkembangan medis yang pesat adalah Rusia. Di mana seluruh ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kesehatan maupun ketenagakerjaan teknik dan robotik dikerahkan untuk mengupayakan dalam menciptakan, mengembangkan dan efektivitas dari penggunaan obat dengan menggunakan teknologi yang maju, tanpa memandang keprofesian dari masing-masing bidang, perbedaan keahlian di masing-masing di satukan untuk mencapai tujuan yang sama. 

Baru-baru ini sedang hangat dibicarakan di sosial media terkait kesalahpahaman antara profesi apoteker dan dokter yang menimbulkan berbagai macam komentar-komentar negatif. Seperti kasus yang terjadi di sebuah situs web konsultasi antara dosen dan pasien secara online, yang menjadi awal mula terjadinya kesalahpahaman antara tugas apoteker dan tugas profesi dokter. Di mana masing-masing tugas telah di atur dalam Undang-Undang RI. Kurangnya dasar dan pemahaman tentang masing-masing tugas inilah yang menyebabkan singgung menyinggung antara kedua profesi ini, sedangkan segala hal yang berkaitan tentang kedua profesi ini telah nyata tercantum dalam UU No 29 dan UU No 51.

Ketika pasien sedang berjuang untuk mempertahankan hidupnya, negara di dunia berlomba dalam menemukan jenis pengobatan dan teknologi pengobatan yang canggih. Namun, realita yang kita temuka di negara ini, para profesi yang telah tercetak dengan pemikiran dan intelektual yang luas justru masih disibukkan dengan perdebatan tentang persoalaan batasan-batasan wilayah pelaksaan kegiataan dalam dunia kesehatan, yang muncul terus-menerus dalam kolom komentar menuangkan segala opini namun tidak tepat dalam penggunaan bahasa yang sepantasnya dikeluarkan oleh seorang profesi-profesi yang berperan penting dalam kesehatan masyarakat yang siap di terjang ancaman penyakit kapan saja. 

Seharusnya untuk memecahkan masalah lama yang sering terulang ini, dilakukan rapat terbuaka antara Ikatan Apoteker Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia. Agar dapat diselesaikan secara tepat dan transparan. Perlu adanya musyawarah dan ketegasan tentang undang-undang tentang tenaga medis agar masalah seperti ini jangan sampai terulang kembali.

Ditulis oleh Via Alvionita, Mahasiswa Farmasi Unmul



Kolom Komentar

Share this article