Opini

Kejahatan Seksual Bukti Nyata Degradasi Moral Bangsa

Opini mengenai maraknya kejahatan seksual.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: detik.com

Bangsa yang kuat adalah bangsa yang bermoral.

Di tengah viralnya covid-19, masih tercetak jelas di media sosial tentang bentuk kejahatan tak beradab pada salah seorang perempuan yang diperdaya dan dijadikan pelampiasan nafsu oleh seorang yang membungkus dirinya atas nama aktivis perjuangan hak perempuan. Perbuatan keji tak bermoral tak henti-hentinya dilakukan. Hubungan pacaran yang terjalin menjadi dalil pembenaran dari perbuatan tak beradab. Hubungan seksual tetap dilanjutkan layaknya kebiasaan yang normal dilakukan. Bukti nyata degradasi moral bangsa sudah nampak telah menyeruak ke permukaan.

Telah beberapa kali nampak aktivis-male feminist yang memperjuangkan hak perempuan tapi malah terbukti sebagai dalang kejahatan seksual. Apakah perjuangan yang dilakukan hanya bentuk alibi untuk menutupi perbuatan keji pelaku? Membentuk pemahaman orang lain tapi tak bermoral dalam perbuatan yang dilakukannya. Rusak moralnya sebagai manusia indah tutur katanya tapi tak sesuai perbuatannya. Bukankah pencegahan adalah solusi paling tepat untuk mengatasi bentuk-bentuk kejahatan seksual yang semakin mendegradasi moral bangsa? Saya yakin meningkatkan pemahaman bahwa pacaran tak mampu menjadi gembok pelindung dari kejahatan seksual adalah bentuk pencegahan dini untuk mengatasi kejahatan seksual.

Baru-baru ini kita sama-sama dikagetkan dengan kasus yang dilakukan oleh Ade Fachrizal Rizky biasa disapa Ade Gembung kepada beberapa korbannya. Perbuatan keji dilakukan dalam bentuk kekerasan verbal serta psikis untuk menjaga ikatan pacaran dengan dalil tak ingin putus. Narasi perjuangan yang disampaikan dalam membela dan memperjuangkan hak perempuan tak sejalan dengan bentuk perbuatan yang dikerjakan. Yang meneriakkan hak-hak perempuan malah menjadi aktor kejahatan seksual yang melecehkan perempuan. Apakah karena minimnya pengetahuan? Ataukah pendeknya diskusi yang dilakukan? ataukah sedikit sekali narasi perjuangan yang dikerjakannya untuk membela hak-hak perempuan?.

Sudah acap kali berkiprah sebagai narasumber dan penggiat hak perempuan seringkali terlibat dalam diskusi keperempuanan dan sangat sering berjuang dalam barisan aksinya. Menjadi orang yang dipandang dalam gerakan feminis ternyata tak mampu menjadikan perbuatannya sejalan dengan pengetahuan dan diskusi keperempuanan yang dikerjakannya. Ternyata, pemahaman dan proses yang dilaluinya dalam memperjuangkan hak perempuan tak ubahnya buih dilautan, sebanyak apapun jumlahnya takkan bisa menjadi bukti aktivis yang memperjuangkan hak perempuan dengan kejahatan seksual yang dilakukannya.

Dari data Catahu 2018 tercatat ada 2073 kasus dan 1075 kasus yang dilaporkan pada instusi pemerintah disebabkan kekerasan dalam pacaran dan tetap konstan peningkatannya hingga 2020. Munculnya RUU PKS yang menjunjung kebebasan dalam berhubungan tidak dapat memberikan titik terang pada kasus kejahatan seksual yang semakin meningkat. Kejahatan seksual yang semakin marak terjadi dan perlu solusi dalam meminimalisirnya yaitu dengan membentuk pemahaman lebih dulu dalam tataran keluarga. Ketika telah berdiri sebuah batang pemahaman yang kokoh dalam tataran keluarga, sebesar apapun badai yang menghujam takkan mampu goyahkan jati diri yang telah dibangun dan dipupuk dalam lingkungan keluarga. Kebebasan bukan merupakan solusi ketika yang kita harapkan adalah penyelesaian masalah kejahatan seksual. Hadirnya RUU PKS semakin tampak akan mendegradasi moral bangsa dan tak mampu menjadi solusi untuk atasi kejahatan seksual yang terjadi.

Virus kejahatan seksual ini tak akan mungkin diselesaikan jika penebar virusnya masih marak berkeliaran dan bebas menyebarkannya. Virus ini harus kita cegah terutama dengan membatasi virus yang masih berkeliaran dengan bebas. Kejahatan seksual ini akan terus berlanjut dan tak akan terhenti sampai kita menuntaskan penyebarnya. Pacaran sendiri akan menghadirkan kebebasan yang dapat menyebabkan terbentuknya ruang untuk kejahatan seksual dapat terjadi. Tutup setiap ruang yang berpotensi meningkatkan peluang kejahatan seksual dan bangun pencerdasan dengan memperkaya pemahaman di tataran keluarga. Pembentukan pemahaman dimulai dari keluarga. Untuk meminimalisir hal tersebut, RUU KK hadir menjadi solusi serta menjaga moral bangsa dengan penerapan konsep dan penanaman pemahaman yang mengakar menjadi ujung tombak atasi kejahatan seksual.

Berbagai bentuk klarifikasi telah dilaksanakan pelaku untuk menjaga nama baiknya termasuk menjadikan organisasi tempatnya terbentuk sebagai dinding pelindung. Karena itu, diskriminasi sosial dan pencabutan hak maupun pelaporan kepada pihak yang berwajib sangat perlu dilakukan untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual. Mari bersama dengan para penyintas untuk mencegah kejahatan seksual terjadi lagi. Selalu mengedepankan moral dalam bertindak akan menjadi solusi bersama memutus rantai kejahatan seksual. Kejahatan seksual takkan terjadi tanpa adanya peluang maupun kondisi yang memungkinkan. Mempersempit peluang yang ada menjadi solusi minimalisir dan hentikan proses kejahatan seksual.

Hidup Mahasiswa! Hidup Perempuan Indonesia!

Ditulis oleh Joji Kuswanto Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Unmul



Kolom Komentar

Share this article