Opini

Kebijakan Ekspor Benur Lobster: Solusi atau Delusi

Pembangunan sektor bidang kelautan dan perikanan di Indonesia menjadi salah satu perhatian pemerintah.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Istimewa

Pembangunan sektor bidang kelautan dan perikanan di Indonesia menjadi salah satu perhatian pemerintah. Ini karena dukungan potensi dan keanekaragaman sumber daya yang dimiliki, salah satunya pada komoditas lobster. Tingginya permintaan ekspor terhadap komoditas lobster pada faktanya bukanlah tanpa masalah. Aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan ekologi yang dapat terganggu apabila mengeksploitasi lobster di alam secara berlebihan.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jenis lobster telah berada pada zona tereksploitasi sepenuhnya. Beberapa di antaranya bahkan telah dieksploitasi secara berlebihan (overexploited). Hal ini tentu menjadi dasar kekhawatiran dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Diperlukan kebijakan pemerintah yang tepat untuk memanfaatkan potensi alam sebagai sumber perekonomian dengan tidak menimbulkan dampak buruk bagi alam itu sendiri.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia (Permen KP No. 56/2016) yang melarang ekspor benur lobster ke luar negeri termasuk larangan menjual benur lobster untuk kepentingan budi daya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan perikanan dan ketersediaan lobster yang berkelanjutan. Akan tetapi, menurut saya langkah tersebut belum dapat menjadi jawaban bagi nelayan dan petani lobster. Kenapa? Karena jangka waktu pertumbuhan lobster di alam memiliki waktu yang lama dan bersifat musiman. Masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya pada komoditas ini menjadi kesulitan ketika hanya diizinkan untuk memanfaatkan lobster dewasa sebagai pokok penghidupan mereka.

Didasari oleh kesulitan masyarakat terhadap keberadaan kebijakan tersebut, KKP pada era kepemimpinan yang baru mencabut Permen KP No. 56/2016 dan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Indonesia (Permen KP No. 12/2020) yang mendorong kegiatan budi daya dengan memberikan izin bagi nelayan untuk menjual benur lobster serta melibatkan korporasi sebagai eksportir benur ke luar negeri.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan industri perikanan komoditas lobster serta mendorong kegiatan budi daya. Tidak hanya mengandalkan tangkapan alam saja, namun juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan investasi, peningkatan devisa serta menekan praktik penyeludupan benur ke luar negeri yang merugikan negara.

Kebijakan dalam Permen KP No. 12/2020 sangat bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya. Secara konsep tidak dapat dikatakan sebagai langkah yang tepat jika bertujuan untuk mendorong iklim budi daya dan kelestarian pada sektor komoditas lobster. Saya bisa katakan, bahwasanya kebijakan ini malah akan menyebabkan degradasi sumber daya lobster secara cepat bahkan mengancam kepunahan. Karena rentan untuk terjadi eksploitasi secara besar-besaran oleh nelayan dan pelaku usaha untuk mencari keuntungan.

Kebijakan ini juga tidak tepat jika dikatakan bertujuan untuk meningkatkan investasi dan devisa. Dengan mengekspor benur, tentu akan menurunkan daya saing Indonesia sebagai pemasok lobster dewasa. Sebab kegiatan budi daya di Indonesia masih kurang jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam yang merupakan tujuan ekspor benur dari Indonesia, Di sisi lain, pasokan lobster tidak dapat terus mengandalkan tangkapan alam.

Pemerintah dalam hal menentukan solusi harus bersikap secara bijak dengan mempertimbangkan serta mengkaji dampak yang timbul dari kegiatan ekspor benur ini. Kebijakan ini bukanlah solusi jika pemerintah ingin mendorong kegiatan budi daya dan perekonomian. Pemerintah seharusnya menganalisa bahwa kekurangan dalam Permen KP No. 56/2016 adalah masyarakat yang tidak memiliki sumber penghasilan ketika ada larangan menjual benur untuk budi daya dan kemampuan masyarakat kita yang masih kurang untuk melakukan budi daya serta mengelola hasil komoditas itu sendiri.

Ekspor benur bukanlah jalan keluar dari permasalahan tersebut. Pemerintah harus mendorong pembangunan industri budi daya lobster oleh nelayan dan pelaku usaha dalam negeri. Caranya dengan mengatur pembatasan jumlah benur yang dapat ditangkap untuk budi daya agar tak terjadi overexploitation. Selain itu, sangat perlu untuk mendorong pengembangan industri perikanan lainnya yang dijalankan secara beriringan.

Pada tahap implementasi, terdapat indikasi korupsi serta menopoli dalam proses pelaksanaan kebijakan ekspor benur. Walaupun sebenarnya, tindak pidana yang terjadi merupakan pembahasan yang berbeda dari konsep dibentuknya kebijakan ini yang sedari awal sudah tidak tepat. Namun, peristiwa tersebut mempertegas bahwa legalisasi ekspor benur nyatanya sarat akan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Ini tercermin dari kasus suap perizinan yang dilakukan eksportir benur kepada pejabat di KKP dan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Permen KP No. 12/2020. Di mana pada pasal ini mensyaratkan pembudi daya dan eksportir harus melakukan panen lobster secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster tersebut sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan.

Tetapi, ditemukan bahwa beberapa eksportir yang menerima izin merupakan perusahaan-perusahaan baru yang sangat tidak logis. Terutama apabila perusahaan tersebut telah melakukan pembudidayaan secara berkelanjutan karena proses budi daya lobster yang membutuhkan waktu lama. Indikasi praktik monopoli jasa kargo turut menyiratkan bahwa telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam teknis pelaksanaan kebijakan ekspor.

PT Aero Citra Kargo (PT. ACK) menjadi satu-satunya ekspedisi yang digunakan dalam proses pengiriman ekspor benur dari Indonesia. Diduga, mereka melakukan penguasaan pasar pada jasa freight forwader serta persengkokolan dengan lembaga yang bersangkutan. Sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 17 dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penggunaan hanya satu jasa ekspedisi dalam kegiatan ekspor benur ini tentu merupakan hal yang tidak wajar, sebab terdapat banyak badan usaha lain yang memiliki kapasitas untuk melakukan ekspedisi serupa. Sebagaimana halnya kegiatan ekspor komoditas lain yang membuka peluang bagi badan usaha untuk melakukan jasa freight forwarder apabila memiliki kapasitas.

Praktik monopoli tentu akan membawa kerugian bagi masyarakat dan eksportir, sebab jasa kargo yang bersangkutan dapat memonopoli tarif layanannya dengan tinggi. Sehingga akan kontra produktif apabila kebijakan ekspor hadir sebagai upaya untuk menekan penyeludupan, karena mekanisme secara legal tidak dapat memberikan keuntungan yang optimal.

Kebijakan ekspor benur lobster yang cacat dari segi konsep dan pelaksanaanya ini kemudian dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020. Surat edaran tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster) dan para eksportir BBL.

Surat ini merupakan pemberitahuan internal kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor benur lobster. Mengingat isi surat edaran hanya berupa pemberitahuan, maka materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri.

Berdasarkan pertimbangan bahwa kebijakan ekspor benur lobster bukanlah solusi bagi permasalahan nelayan dan bukan langkah yang tepat untuk mendorong perekonomian, terlepas dari permasalahan korupsi yang terjadi.

Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan usaha pengembangan budi daya lokal serta ketegasan dalam penanganan penyeludupan benur ke luar negeri. Bukan seolah-olah mengambil jalan pintas dengan membuka izin ekspor benur tersebut. Kebijakan ini haruslah dihentikan secara permanen dengan membentuk tata kelola baru yang tepat dalam pengelolaan komoditas lobster.

Ditulis oleh Lisa Aprilia Gusreyna, mahasiswa Ilmu Hukum, FH 2019.



Kolom Komentar

Share this article