Opini

Feminis: Konotasi Negatif dalam Masyarakat

Opini feminist

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : thefederal.com

Konotasi feminis dalam masyarakat masih menjadi hal yang negatif. Feminis sering diasumsikan sebagai upaya perlawanan yang dilakukan oleh kelompok gender perempuan terhadap laki-laki. Hal ini kemudian menimbulkan pandangan negatif terhadap feminis, yang dianggap sebagai pemberontak dari nilai norma yang telah berasa di masyarakat. Selain itu, masyarakat beranggapan bahwa feminis adalah nilai-nilai yang dibawa oleh budaya Barat. Ini mengakibatkan penolakan oleh masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan budaya Asia.

Sebagai mahasiswa FISIP yang meneliti permasalahan gender dalam masyarakat Asia. Feminis merupakan gerakan yang lebih dari sekedar "pemberontakan". Penggunaan feminis bukan sebagai upaya untuk mengubah norma dan nilai-nilai budaya di masyarakat.

Pada dasarnya, hakikat dari feminis adalah memperjuangkan hak-hak asasi perempuan sebagai manusia. Di mana mereka tidak dapat menggunakannya karena ada sistem yang menormalisasi peran mereka. Sehingga, perempuan sebagai manusia tidak dapat memaksimalkan peran mereka sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.

Sementara pada masyarakat Asia, memforsir peran perempuan dan laki-laki sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Dalam pengertiannya, penjelasan yang saya berikan dapat mengarah pada kebebasan individu.

Akan tetapi, feminis dengan jelas tidak semerta muncul untuk memberontak. Tetapi sebagai reaksi dari realita fenomena sosial budaya patriarki, di mana perempuan dalam kualitas perannya dibatasi. Lalu kemudian memengaruhi jumlah perannya dalam ruang publik.

Feminis tidak hanya digunakan dalam budaya Barat, tetapi juga budaya Timur. Feminis bukan perspektif yang berasal dari budaya Barat. Tanpa feminis pun, dorongan untuk memberdayakan perempuan dan kesetaraan gender tetap akan terjadi. Feminis menjadi wadah bagi gerakan perempuan, agar pemerintah dapat membuat kebijakan dan melindungi hak-hak mereka sebagaimana telah tercantum dalam HAM.

Memang dalam Undang-Undang Dasar, warga negara telah dilindungi hak-haknya sebagaimana tidak bisa diambil oleh siapapun. Pada realitanya, "legalitas" ruang publik didominasi oleh laki-laki sebagai dampak dari keberlangsungan sistem pemisahan peran gender yang telah ada bahkan sebelum industrialisasi berkembang di dunia. Terdapat perubahan fenomena di mana keberlangsungan ekonomi negara bergantung pada faktor produksi. Sementara faktor produksi juga membutuhkan tenaga kerja laki-laki dan perempuan.

Karena budaya patriarki, aturan domestik juga ditentukan dan dikepalai oleh satu orang yang mayoritas adalah laki-laki. Ini menyebabkan perempuan sulit untuk berpartisipasi dalam ruang lingkup laki-laki, dalam hal ini ruang publik.

Oleh karena itu, untuk menjembatani sistem norma budaya patriarki dengan kebutuhan ekonomi negara. Diperlukan pendekatan feminis agar perempuan juga dapat berpartisipasi dalam ruang publik.

Ditulis oleh Salshabila Anggrahini Subekti, mahasiswa Hubungan Internasional, FISIP.



Kolom Komentar

Share this article