Opini

Eksistensi BEM bagi Mahasiswa Fakultas Hukum

Sebuah opini yang ditulis Muhamad Faisal Agusti Aris Wibawa, Sekretaris BEM KM Unmul 2018.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Bagi Anda yang membaca opini ini, entah tak sengaja mengklik link-nya, atau sengaja memang membuka karena ingin tahu isinya,  saya yakin Anda semua tahu dan kenal dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), terutama yang ada di fakultas Anda sendiri. Walaupun tidak terdaftar sebagai anggota di dalamnya, paling tidak Anda paham atau tahu apa saja yang dilakukan oleh BEM di fakultas sejak masih mahasiswa baru (maba). 

Siapa yang tidak mengenal BEM fakultas? Lembaga itu telah mengenalkan eksistensinya sejak Anda masih maba, melalui kegiatan Masa Pengenalan Mahasiswa Baru (MPMB). Walaupun ada beberapa mahasiswa yang enggan mengikuti adat istiadat MPMB ini, tetap akan tahu dengan eksistensi BEM di fakultas masing-masing dengan segala event dan kegiatan pergerakan mahasiswanya.

Bukan hanya sebagai lembaga yang terbentuk atas rasa solidaritas dan kepedulian mahasiswa, BEM ini siap menampung segala bentuk aspirasi mahasiswa, mengeksekusi dan mengadvokasi segala bentuk permasalahan yang timbul, juga membantu dalam pemenuhan kebutuhan mahasiswa. Sekaligus menjadi “wajah” fakultas itu sendiri. Bisa dibayangkan, seberapa besar peran BEM bagi fakultas dan mahasiswa. Di Unmul sendiri, ada 14 fakultas yang memiliki permasalahan dan dinamika mahasiswa yang berbeda-beda. Secara ideal perlu atau tidaknya eksistensi BEM itu sendiri di masing-masing fakultas, sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Pasti perlu.

Sudah masuk bulan Maret, namun BEM di fakultas saya sendiri (Fakultas Hukum) masih belum ada. Berawal dari kisruh Pemira yang berujung aklamasi, sampai dikeluarkannya SK dekan yang menyatakan ditiadakannya BEM Fakultas Hukum untuk sementara waktu. Ironis memang, bagaimana bisa sebuah kampus yang harusnya bidang keilmuannya bersinergis dengan demokrasi, lantas memilih jalan aklamasi. Paling tidak berusaha secara maksimal, menciptakan suatu formula yang dapat menumbuhkan iklim demokrasi mahasiswanya di kampus sendiri. Dari SK dekan yang saya baca, BEM Hukum hanya akan ditiadakan sampai kemudian terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM Hukum secara demokratis.

Efektivitas Pemira Ulang BEM Hukum

Entah jika dilaksanakan Pemira ulang, bagaimana dengan efektivitas pergerakan BEM Hukum ini nantinya, juga manfaat yang dibawa kepada para mahasiswa Fakultas Hukum. Belum lagi lobi-lobi para pemangku jabatan Badan Pengurus Harian (BPH), agenda Open RecruitmenUpgrading, Open HouseRapat Kerja. Jikalau ada, semuanya tidak memakan waktu sebentar. Apalagi di bulan Mei, Insyaallah sudah memasuki bulan  suci ramadan yang siap disambut dengan ujian semester dan liburan. Jika dilaksanakan pemira ulang, mereka (BEM FH) mempunyai masa jabatan untuk kemudian dimaksimalkan selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan, itu pun jika agenda-agenda yang saya sebutkan sebelumnya lancar tanpa kendala apapun, termasuk Pemira ulang itu sendiri. Mesti kerja ekstra keras memang. Melihat dari sisi keefektifan ini, saya rasa wacana untuk kemudian mengadakan pemira ulang, perlu dipertimbangkan kembali.

Urgensi Eksistensi BEM Hukum Sendiri bagi Mahasiswa Hukum

Bagi mahasiswa ilmu hukum, pasti akrab dengan “tiga nilai-nilai dasar hukum”, yakni Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kebermanfaatan, atau yang biasa dikenal dengan Tujuan dari Hukum. Diperkenalkan oleh Gustav Radbruch seorang Filsuf Hukum dan Ahli Hukum dari Jerman. Dan sampai dengan sekarang mendarah daging oleh mereka yang mempelajari ilmu hukum. Ketiga nilai-nilai dasar ini, tidak selalu berjalan beriringan. Kadang kala ketika salah satunya ada, namun mengenyampingkan keberadaan yang lainnya. Contohnya saja, dengan Kepastian Hukum. Kepastian Hukum memandang bahwa adanya aturan-aturan sebagai wujud hukum itu sendiri sebagai nilai yang utama agar memberikan kejelasan bagi khalayak dan dapat memberikan perlindungan hukum. Adakah kemudian memberikan rasa keadilan ataupun kebermanfaatan bagi orang banyak, bukan sesuatu nilai yang utama. Secara kasar dapat kita katakan “urusan belakang” bagi Kepastian Hukum. Dapat kita contohkan seperti berikut :

Dua orang mahasiswa A dan B adalah sahabat baik. Mereka adalah dua orang mahasiswa perantauan yang berkuliah di Universitas Mulawarman, Samarinda. Sehari-hari A dan B selalu berjalan kaki menuju kampusnya. Suatu hari, A membeli sebuah sepeda motor bekas. Dengan sepeda motor bekas itu, ia berharap tidak lagi jalan kaki ke kampus. Ia juga bisa membonceng B untuk pergi ke kampus bersama. Motor itu juga bisa mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. Akhirnya, keduanya bersepakat membuat sebuah aturan dalam hal mengatur penggunaan sepeda motor itu untuk keperluan sehari-hari. Untuk uang bahan bakar, mereka patungan dengan ketentuan harga per liternya yang dibeli dan dibagi dua. A adalah seorang mahasiswa yang aktif di organisasi kampusnya, sedangkan B lebih fokus pada akademiknya. Hampir setiap hari, A yang paling sering menggunakan motor. Maklum, agenda organisasi si A padat sekali. Sedangkan si B memakai motor jikalau hanya sekadar untuk pergi ke perpustakaan. 

Selang waktu berjalan, si B mengeluh kepada si A dan merasa ada ketidakadilan yang terjadi terhadap aturan yang mereka buat. B merasa uang sakunya terkuras, karena A sering bepergian menggunakan motor yang pastinya wara wiri memerlukan bahan bakar. B juga berpikir bahwa jumlah uang yang ia keluarkan untuk patungan bahan bakar motor tidak sebanding dengan penggunaannya terhadap motor tersebut. Apalagi bahan bakar jenis Premium sedang langka di Samarinda dan jika harus membeli Pertalite, apalagi Pertamax lumayan mahal (nyentil dikit). A membela diri dan berdalih jika wajar ia yang menggunakan motor lebih sering, karena sedari awal ia lah yang membeli motor tersebut. A merasa aturan yang telah mereka buat bersama sudah adil dan menyatakan bahwa, aturan tetaplah aturan dan B harus patuh terhadap aturan tersebut.

Memang keberadaan BEM fakultas itu sudah saya ulas sebelumnya saat di awal membuka opini ini. Pasti perlu. Anda pun pasti setuju. Namun, beda kasus menurut saya dengan fakultas saya sendiri. Memang perlu perhatian dan pemikiran lebih. Tidak praktis. Perlu dipertanyakan lagi urgensinya BEM FH disaat-saat menanti kejelasan seperti ini. Bukan tanpa tujuan saya menjelaskan sedikit tiga nilai-nilai dasar yang disampaikan oleh Radbruch tersebut di atas, disertai dengan contohnya.

Saya ingin kemudian menganalogikannya agar pembaca opini ini dapat sepemahaman dengan yang saya pikirkan. Saya menganalogikan BEM Hukum sebagai Kepastian Hukum dalam penjelasan saya di atas. Mengapa? Keberadaan BEM Hukum itu sendiri, niscaya perlu untuk kemudian mengayomi masyarakat kampusnya. Juga manajemen dinamika organisasi-organisasi yang ada di internal fakultas. Namun dengan adanya BEM Hukum, saya rasa selama ini belum dapat memberikan keadilan dan kebermanfaatan bagi mahasiswa fakultas hukum. Saya pribadi selama empat tahun di fakultas hukum ini, pastilah sudah mengalami dan mendengar opini-opini dari teman-teman lain terkait kebijakan yang diterapkan oleh BEM Hukum. Yang pastinya banyak kritikan. Ada rekam jejak digital pula yang pernah diangkat menjadi berita  oleh teman-teman Sketsa terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh BEM Hukum itu sendiri. Ya, sebenarnya bukan BEM Hukum yang jadi fokus kritikan. BEM Hukum hanya lembaga, tapi yang menjadi fokus kritikan adalah oknum di dalamnya. Fakultas Hukum tetap butuh BEM, namun isinya perlu di refresh.

Silakan saja jikalau diadakan Pemira ulang yang diinisiasi oleh pihak birokrat jika dikhawatirkan asas dan norma kemudian dapat dilanggar jika diserahkan kembali ke mahasiswa. Namun perlu banyak sekali pertimbangan yang lebih komprehensif. Jikalau untuk di waktu sekarang ini, saya rasa kurang tepat jika kebijakan yang diambil oleh birokrat adalah Pemira ulang. Lebih baik ditiadakan dulu sementara waktu. Khawatir berimplikasi terhadap eskalasi pergerakan BEM Hukum itu sendiri. 

Dalam hal ini, tidak hanya berbicara ada atau tidak adanya BEM di tahun ini, namun kontribusi apa, dan manfaat apa yang bisa BEM Hukum berikan kepada mahasiswanya di tahun ini. Hal itu tidak dapat dikesampingkan. Dan yang terpenting adalah, serta tidak boleh terlupa, Pemira Fakultas Hukum adalah pesta demokrasi mahasiswa Fakultas Hukum. Dan memang seyogyanya dikelola langsung oleh mahasiswa. Apalah daya keadaannya demikian. Ngenes, kan? Dengan berbagai dinamika yang ada di Pemira tahun ini, saya merasa senang bahwa ternyata mahasiswa yang ada di kampus saya sudah mulai bangkit dari sikap apatis dan hedonis terhadap lingkungannya. Akhir kata, saya pribadi selaku rakyat Fakultas Hukum menginginkan kepastian terhadap BEM Fakultas Hukum, bukan hanya sekedar BEM Hukum sebagai BEM yang ada di fakultas, namun BEM  yang dapat memberikan rasa keadilan dan kebermanfaatan bagi seluruh rakyat Fakultas Hukum.


Hidup Mahasiswa!


Ditulis oleh Muhamad Faisal Agusti Aris Wibawa, Sekretaris Kabinet BEM KM Unmul 2018



Kolom Komentar

Share this article