Opini

Almamater Unmul Berbayar dan Penarikan Uang Pangkal Bagi Mahasiswa Baru 2019

Kebijakan terbaru mengenai almamater berbayar dan penarikan uang pangkal dapat menimbulkan keberatan.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber: Istimewa

Liburan pasca semester genap memang selalu mengundang banyak perhatian dari tahun ke tahun. Seperti pada 2017, di mana mahasiswa menuntut kebijakan terkait uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester 9 yang umumnya tidak lagi mengambil mata perkuliahan agar mendapat keringanan. Kemudian, pada 2018 terdapat tinjau ulang terkait UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan terhadap keadaan perekonomian dengan golongan UKT yang ditanggungnya.

Tahun ini, kita semua dikejutkan dengan surat edaran yang ditandatangani atas nama Abdunnur selaku Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan pada 10 Juli 2019, yang menyatakan seluruh mahasiswa baru baik Jalur SNMPTN, SBMPTN dan SMMPTN dikenakan biaya Rp200.000 sebagai persyaratan kepemilikan almamater. Hal ini menjadi canggung sebab sebelumnya almamater termasuk dalam biaya yang ditanggung dalam rincian UKT, di mana terdapat makna tunggal yang berarti tidak perlu ada biaya lain selain UKT yang perlu dibayar oleh mahasiswa.

Tidak cukup dengan isu almamater berbayar. Ternyata, di tahun ajaran baru ini mahasiswa baru angkatan 2019 yang lolos melalui jalur mandiri (SMMPTN) diharuskan membayar uang pangkal/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagaimana yang tertera pada situs smmptn.unmul.ac.id.

Pada laman tersebut terdapat lampiran yang menjelaskan penarikan uang pangkal tersebut sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang BKT/UKT pada Pasal 8 Ayat 1 & 2. Hal ini juga merupakan sesuatu yang baru di Unmul, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada penarikan uang pangkal atau SPI di kampus Unmul. 

Uang pangkal ini tidak berlaku di semua fakultas yang ada di Unmul, melainkan hanya di Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Farmasi dan Fakultas Kedokteran (FK). Dengan nominal pembayaran terkecil dari Faperta yakni Rp2.500.000 hingga yang tertinggi yakni golongan 3 dari FK sejumlah Rp250.000.000. Namun, ada keterangan pada lampiran tersebut yang mengatakan bahwa fakultas/prodi lainnya belum diberlakukan untuk tahun ini. Sehingga pada tahun berikutnya, besar kemungkinan SPI ini akan dilaksanakan juga di fakultas lainnya secara menyeluruh. Pada lampiran tersebut pun tertera tanda tangan atas nama Rektor Unmul, Masjaya.

Hal ini membuat resah, apabila menilik bahwa ini terjadi di tahun pertama periode jabatan Masjaya selaku rektor yang juga merupakan periode ke dua atau periode terakhir beliau menjabat. Beliau dan jajarannya malah mengeluarkan kebijakan yang dirasa sangat tidak pro dan memberatkan bagi para mahasiswa baru yang ingin meraup ilmu di ranah pendidikan tinggi di kampus negeri.

Ini sangat disayangkan. Menurut saya secara personal hal ini harus ditolak dan perlu dievaluasi mengingat banyaknya rakyat dengan status ekonomi menengah kebawah di luar sana sangat terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal, bahkan sebelum diberlakukannya kebijakan yang tidak bijak ini. Saya rasa,  mahasiswa Unmul  secara keseluruhan perlu ikut turun tangan untuk mengawal masalah ini hingga menemukan solusi yang sebaik-baiknya.


Ditulis oleh Muhammad Akbar, Ketua Umum Gamamus Teknik 2019, Mahasiswa Fakultas Teknik 2016.  



Kolom Komentar

Share this article