Ada Apa dengan Perguruan Tinggi Kita Saat Ini?
Pada dasarnya perguruan tinggi memiliki peran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lantas mengapa kemudian harus membatasi mahasiswa hanya karena persoalan finansial? Sebuah opini yang ditulis oleh Jamaludin, Ketua BEM FTIK 2016. (Sumber foto: Jamaludin)
Bukankah perguruan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi?
Fungsi dan tujuan dari perguruan tinggi jelas tertuang dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 pasal 4 dan 5. Di mana (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) mengembangkan civitas akademika yang inovatif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridarma; (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memerhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
Namun, pada satu kesempatan hearing lembaga eksekutif se-Universitas Mulawarman pada Senin (30/1), yang dihadiri oleh dekan dan wakil dekan II seluruh fakultas dan wakil rektor II bidang keuangan Universitas Mulawarman. Dalam rangka pembahasan terkait uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang setiap tahunnya selalu saja menjadi problematika yang tak kunjung usai.
Pada kesempatan itu pula statement mencengangkan dilontarkan oleh beberapa pimpinan fakultas dan wakil rektor II, terkait dengan mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi, khususnya Unmul melalui jalur SMMPTN. Mereka, mahasiswa jalur yang lolos di jalur SMMPTN, dikatakan bahwa tidak berkompeten dan justru menjadi beban fakultas maupun universitas, baik itu mengenai pembiayaan maupun kemampuan akademik yang acap kali lambat tidak sesuai dengan jadwal serta lulusan yang tidak mampu diserap oleh lapangan pekerjaan.
Pernyataan itu justru seharusnya mempertanyakan kegagalan yang didapat saat ini murni dari mahasiswa atau malah dari instansi pendidikan sendiri yang memang gagal dalam menjalankan fungsinya? Karena pada dasarnya perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, pernyataan lain yang tidak kalah mengherankan adalah rencana penghapusan jalur masuk, khususnya SMMPTN. Karena dianggap hanya menjadi beban tugas tambahan bagi birokrat, baik dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan maupun pembiayaan. Pembiayaan disinyalir hanya menjadi beban penganggaran karena banyak mahasiswa yang lulus di jalur SMMPTN ini tidak mampu dalam hal finansial maupun pengembangan akademik.
Padahal amanat tentang itu tertuang amat jelas dalam UUD 1945 alinea ke 4 “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” lalu bunyi sila ke-5 dalam Pancasila bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Lantas, mengapa kemudian harus membatasi mereka hanya karena persoalan finansial, apalagi sampai menjustifikasi kemampuan peserta didik?
Ditulis oleh Jamaludin, Ketua BEM FTIK 2016