Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Juni 2022, atas nama: 1. Korban (E) untuk selanjutnya disebut sebagai “Pelapor I”; 2. Korban (A) untuk selanjutnya disebut sebagai “Pelapor II”; 3. Korban (S) Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pelapor III”, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pelapor”.
Bahwa bersama ini kami bermaksud menyampaikan laporan pidana atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh: Terlapor (B) Dosen Fakultas Kehutanan untuk selanjutnya disebut sebagai “Terlapor”.
Adapun yang menjadi dasar disampaikannya laporan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 294 (2) KUHP ini adalah sebagai berikut :
• Bahwa Para Pelapor adalah para Mahasiswi Fahutan Unmul yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir;
• Bahwa Terlapor adalah dosen atau tenaga pengajar, pegawai yang bertugas di Fahutan Unmul;
• Bahwa patut diduga Terlapor kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada Para Pelapor:
Pelapor I
1. Bahwa pada sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, Terlapor meminta Pelapor I untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana.
Hingga pada sekitar awal bulan Februari tahun 2021 saat pertemuan kedua Pelapor I menemui Terlapor di ruangannya, namun karena Pelapor I tidak membawakan camilan, Terlapor meminta Pelapor untuk membuka kaos kaki Terlapor dan meletakkan kedua kakinya di paha Pelapor I. Selanjutnya Terlapor menyuruh Pelapor I untuk memijat kaki Terlapor yang berada di paha Pelapor I selama 1 (satu) jam.
Setelah kejadian tersebut, melalui pesan Whatsapp beberapa kali Terlapor meminta kepada Pelapor I untuk menemuinya dan memijat, tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh Pelapor I tidak diperiksa oleh Terlapor. Sehingga Pelapor I harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.
2. Bahwa oleh sebab Pelapor I mengalami trauma serta kekhawatiran Terlapor terus menerus menginterpretasikan impuls negatif kepada Pelapor I dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.
Pelapor II
1. Bahwa pada bulan Desember 2021 Pelapor II sebagai mahasiswi bimbingan Terlapor, melalui Whatsapp Terlapor meminta Pelapor untuk mengirimkan foto wajah, hingga Pelapor II menemui Terlapor di ruangan Laboratorium Sostek Fahutan Unmul dengan membawa parsel buah.
2. Bahwa pada bimbingan kedua Terlapor duduk di meja di hadapan Pelapor II dan meminta untuk memijat tetapi Pelapor II menolak, Terlapor mengatakan bahwa “Kamu sudah saya anggap anak sendiri”. Pelapor II akhirnya memijat selama 1 (satu) jam, Terlapor juga tidak memeriksa tugas akhir tersebut hanya membicarakan hal-hal pribadi dari Terlapor.
3. Bahwa kerap kali dengan alasan bimbingan tugas akhir, Terlapor meminta kepada Pelapor II menemuinya untuk dipijat dan meminta untuk diberikan beberapa makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan pada tugas akhir.
Pelapor III
1. Bahwa Pelapor III adalah mahasiswi bimbingan Terlapor, pada bulan April 2022, Pelapor III menghubungi Terlapor melalui Whatsapp untuk dilakukannya pertemuan bimbingan tugas akhir.
2. Bahwa saat Pelapor III masuk ke ruangan Terlapor yang berada di Fahutan, Terlapor menyuruh Pelapor III untuk menutup pintu ruangan tersebut dan meletakan kursi di samping Terlapor. Dalam proses tanya jawab, Pelapor III tidak bisa menjawab pertanyaan Terlapor, untuk selanjutnya Terlapor menyentuh tubuh Pelapor III pada bagian pipi, dan meminta Pelapor III memijat Terlapor selama 1 (satu) jam. Setelah kejadian tersebut Pelapor III mengalami trauma.
3. Bahwa Pelapor III kerap diteror oleh Terlapor melalui Whatsapp, hingga mengalami trauma dan kekhawatiran akibat Terlapor terus menerus memberikan Impuls negatif kepada Pelapor III dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.
Bahwa atas tindakan dan perbuatan Terlapor tersebut di atas, Para Pelapor sangat keberatan dan dirugikan. Dengan ini Para Pelapor menyampaikan pengaduan/laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.
Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan kami sampaikan laporan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kuasa Hukum/Pendamping Para Pelapor.
Press Release ditulis oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) Unmul.