Sumber Gambar: Instagram @satgasppks.unmul
14 Oktober 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi menetapkan keberlakuan aturan baru terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, yakni Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.
Dengan demikian, secara resmi mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang semula menjadi dasar maupun rujukan dalam bahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi (PT).
Jika dicermati secara garis besar, muatan yang dihadirkan oleh Permen 55/2024 memiliki beberapa aturan yang berbeda. Perbedaan muatan aturan pada Permendikbud 55/2024 dengan Permendikbud 30/2021 antara lain:
Pertama, berbicara mengenai pengertian kekerasan dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 cakupannya lebih luas dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang hanya menyasar kekerasan seksual. Pada Permendikbud 55/24 bentuk kekerasan dijabarkan pada pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan f, yang mana jabaran dari bentuk kekerasan secara spesifik dijelaskan pada Pasal 9 sampai dengan 14.
Kedua, dalam hal kewenangan satgas pada Permendikbud 30/2021 hanya sebatas pada ranah kekerasan seksual berbasis atau bersinggungan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan, pada Permendikbud 55/24 kewenangannya menjadi semakin luas karena mencakup semua jenis kekerasan baik itu seksual maupun nonseksual.
Ketiga, ada pula norma baru dalam Permendikbud 55/2024 mengenai tanggung jawab dan subjek tambahan yakni mitra perguruan tinggi. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, “Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi” di mana dijabarkan wujud pertanggungjawaban pihak terkait hadir pada ayat (2).
Keempat, mengenai poin-poin prinsip di mana sebelumnya pada Permendikbud 30/21 prinsip hanya disebutkan berupa poin-poin saja. Pada Permendikbud 55/24 prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memiliki penjelasan lanjutan yang spesifik, seperti penjabaran prinsip nondiskriminasi pada Pasal 4 ayat (1) huruf a yang dijabarkan pada ayat selanjutnya, yakni Pasal 4 ayat (2) .
Kelima, mengenai Satgas dalam Permendikbud 55/2024 Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa yang berhak mengangkat dan menetapkan pembentukan satgas adalah pimpinan perguruan tinggi, dan bukan lagi Panitia Seleksi (pansel) pada Permendikbud 30/21. Di mana pertanggungjawaban satgas memiliki perbedaan.
Yakni, dalam Permendikbud 30/2021 Satgas PPKS bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Perguruan Tinggi (menurut pasal 1 angka 10 adalah Rektor). Secara langsung dalam tindak lanjut pelaporan (pasal 40 ayat 3) maupun pengeluaran kesimpulan dan rekomendasi sanksi melalui surat keputusan rektor (pasal 46).
Namun, berbeda dengan Permendikbud 55/2024 di mana pada pasal 24 Satuan Tugas nantinya akan bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi melalui:
a. Wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
b. Kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Dengan hadirnya regulasi yang baru, menjadi tugas penting bagi Universitas Mulawarman agar segera menyelaraskan mengambil kebijakan sesuai dengan Permendikbud yang baru. Termasuk di dalamnya adalah menindaklanjuti SK Satgas PPKS periode 2022/2024 yang telah habis masa berlakunya. Serta melangsungkan perekrutan anggota baru sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan baru, Permendikbud 55/2024.
Opini ini ditulis oleh Nada Nabila Jatmiko, mahasiswi Fakultas Hukum sekaligus anggota Satgas PPKS Unmul Periode 2022/2024 dan Menteri Gender BEM KM Unmul 2024.