SKETSA – Tak perlu jauh-jauh melihat Ketua DPR RI Setya Novanto atau atau Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu yang kini bermasalah dengan komisi anti rasuah. Disadari atau tidak, mahasiswa nyatanya punya praktik korupsinya sendiri. Korupsi, menurut definisi turunan dari bahasa Inggris corruption, adalah perilaku menguntungkan diri sendiri, kebusukan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
1. Mark Up Anggaran dalam Kegiatan
Nyaris setiap agenda mahasiswa kerap menggelembungkan dana yang dibutuhkan. Nominal itu dilampirkan dalam proposal. Yang mana pencairan akan didapat tidak mencapai anggaran yang terlampir, bisa jadi setengahnya atau malah lebih rendah lagi. Apalagi kalau pihak yang diajukan proposal sedang seret, ayat-ayat krisis sudah pasti dibacakan. Alasan yang paling sering digunakan adalah antisipasi kalau-kalau harga yang nantinya ditemukan di pasar jauh lebih tinggi meski kenyataannya tetap membeli jenis barang dengan harga yang lebih murah. Dan, ya perilaku mark up adalah perilaku yang paling dekat dengan korupsi.
2. SPJ Proker Bodong
Merasa dipersulit dengan lembar SPJ yang berwarna-warni itu? Kehilangan nota asli untuk dilaporkan? Tempat membeli tidak punya stempel? Walhasil, memanipulasi SPJ jadi kebiasaan yang (terpaksa) harus dilakukan. Kadang, tak juga terpaksa. SPJ sengaja dimanipulasi bahkan diarahkan langsung oleh pihak yang berwenang untuk masalah pencairan dan pertanggungjawaban dana yang terpakai. Manipulasi absensi, penggandaan dana tertentu agar tidak kena pajak, dan beragam kebiasaan lain yang sudah tahu larangan, tapi tetap dilakukan.
3. Titip Absen
Dosenmu melakukan absen panggil? Atau memberlakukan sistem dua absensi? Atau absen biasa sehingga membuatmu lebih leluasa titip absen karena kesiangan atau sedang aksi demonstrasi di simpang empat Lembuswana? Secara moralis, kita tentu sepakat bahwa titip absen adalah perilaku yang tidak dibenarkan. Tapi tetap ada dalih yang dianggap kuat untuk alasan titip absen. Mulai dari dosen yang tidak begitu penting dihadiri—cukup baca buku sudah bisa sendiri, hingga menghadiri rapat atau nongkrong di kafe.
4. Datang Terlambat
Telat atau ngaret adalah budaya korupsi yang menjarah waktu. Dalam satu kesepakatan pertemuan, jika ada satu pihak yang ngaret berarti telah melalaikan waktu yang disepakati. Ini akan membuat orang lain merasa dirugikan sehingga waktu yang semula bisa dimanfaatkan dengan baik, terpaksa diundur. Kebiasaan ngaret ini telah menyebar hingga nyaris ke semua sendi pertemanan dan lingkup kehidupan mahasiswa.
5. Tidak Mengerjakan Tugas
Selain merugikan diri sendiri karena akan kehilangan nilai, tidak mengerjakan tugas juga berarti mengabaikan kewajiban yang semestinya ditunaikan. Perilaku ini juga salah satu rupa-rupa korupsi di kalangan mahasiswa. Akibat mengabaikan kewajiban tugas dapat berdampak mahasiswa bersangkutan akan mengulang mata kuliah, buntut lebih parah masa kuliah bisa jadi lebih lama.
6. Plagiat Tugas
Segala bentuk plagiarisme adalah perbuatan yang dilarang. Tak terkecuali tugas kuliah, terlepas dari yang diplagiat bersedia atau tidak. Namun, masih ada sejumlah dosen yang abai dengan kebiasaan ini, akibatnya plagiat tugas jadi lahan basah untuk plagiat tetap membudaya.
7. Nyontek Saat Ujian
Perilaku tidak jujur dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu tentu sangat erat dengan tindak korupsi. Nyontek di kalangan mahasiswa mau tidak mau harus diakui sebagai salah satu yang termasuk. Perkara nyontek di mata mereka yang masih berusaha jujur, adalah praktik licik dengan beragam metode. Menanggulangi ini bisa dilakukan oleh pengawas ujian yang mengawas ruang ujian dengan sigap.
8. Numpang Nama Saat Kerja Kelompok
Tidak berkerja apa-apa, tahu-tahu ingin sekali namanya terpampang dalam tugas kelompok. Perilaku macam ini kerap ditemui di kelas manapun. Dalih yang disampaikan cukup beragam seperti sibuk bekerja, tidak mengerti materi sampai yang paling remeh--tapi ampuh-- menggunakan dalih pertemanan sebagai senjata. Perilaku tidak jujur semacam ini membuat mahasiswa menjadi lebih leha-leha dan mengabaikan kewajibannya.
Itulah delapan rupa-rupa korupsi yang jamak dilakukan oleh mahasiswa. Daftar ini tentu masih bisa ditambah dengan beragam kasus lainnya. Tapi hal remeh-temeh di atas kadung banyak sudah terjadi dan dianggap sebagai sebuah hal yang biasa. Perkaranya kita tahu itu salah, tapi apakah kita mau sadar dan berbenah? (aml/wal)