Mengenal Period Poverty

Mengenal Period Poverty

Sumber Gambar: Standar.co.uk

SKETSA Sulitnya akses mendapatkan produk sanitasi bagi perempuan seperti saat menstruasi masih menjadi masalah global. Hal ini disebut sebagai period poverty atau kemiskinan menstruasi. 

Sebagaimana sulitnya akses pada produk seperti pembalut, menstrual cup, tampon, toilet, dan penanganan limbah produk menstruasi. Terutama bagi perempuan yang berada di pengungsian atau bencana, atau di tempat yang jauh dari rumah, mereka justru kerap mendapat stigma.

Padahal itu termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Secara intrinsik menstruasi terkait dengan martabat manusia. Ketika seseorang tidak dapat mengakses fasilitas mandi dan sarana yang baik untuk mengelola kebersihan menstruasinya, artinya seseorang tersebut belum terpenuhi haknya.

Ironisnya, realita di lapangan terkait ejekan, pengucilan, dan rasa malu terkait menstruasi menambah daftar panjang faktor yang merusak prinsip martabat manusia. 

Ketidaksetaraan gender, kemiskinan ekstrem, krisis kemanusiaan, dan tradisi yang berbahaya, dapat mengubah menstruasi menjadi masa perampasan dan stigma, yang dapat merusak penikmatan HAM secara mendasar.

Mengutip dari laman United Nations Population Fund (UNFPA), setidaknya terdapat 5 hak dasar manusia yang telah disepakati secara universal dan berpotensi terabaikan kala perempuan menstruasi. Berikut Sketsa rangkum khusus untukmu!

Hak atas kesehatan

Perempuan dan anak perempuan dapat mengalami gangguan kesehatan  ketika mereka  kekurangan persedian dan fasilitas untuk mengelola kesehatan menstruasi. Selain itu, stigma terkait menstruasi juga dapat mencegah mereka mencari pengobatan untuk gangguan atau rasa sakit yang secara merugikan mempengaruhi kenikmatan mereka akan standar kesehatan dan kesejahteraan tertinggi yang dapat dicapai.

Hak atas pendidikan

Hal-hal seperti kurangnya tempat yang aman atau kemampuan untuk mengelola kebersihan menstruasi serta kurangnya obat untuk mengobati nyeri terkait menstruasi, semuanya dapat berkontribusi pada tingkat ketidakhadiran sekolah yang lebih tinggi dan hasil pendidikan yang buruk.

Hak untuk bekerja

Bukan suatu hal yang mengejutkan apabila perempuan kemungkinan besar menahan diri untuk tidak mengambil pekerjaan tertentu, atau mereka mungkin terpaksa meninggalkan jam kerja dan upah. Kebutuhan yang berhubungan dengan menstruasi, seperti istirahat ke kamar mandi, dapat dikenakan sanksi, yang menyebabkan kondisi kerja yang tidak setara.

Hak untuk non-diskriminasi dan kesetaraan gender

Stigma dan norma terkait menstruasi kian memperkuat praktik diskriminasi. Hambatan terkait menstruasi ke sekolah, pekerjaan, layanan kesehatan, dan kegiatan publik juga melanggengkan ketidaksetaraan gender.

Hak atas air dan sanitasi

Fasilitas air dan sanitasi, seperti fasilitas mandi, yang bersifat pribadi, aman dan dapat diterima secara budaya, serta pasokan air yang cukup, aman dan terjangkau merupakan prasyarat dasar untuk mengelola manajemen kesehatan menstruasi.

Akses produk menstruasi 

Usai bergulir di parlemen sejak tahun 2020, per 15 Agustus 2022 lalu Skotlandia akhirnya resmi menjadi negara pertama yang gratiskan tampon (produk pembalut). Nantinya, di bawah Period Product Act tersebut, tempat-tempat pendidikan, kafe, hingga berbagai fasilitas komunitas lainnya wajib menyediakan berbagai produk menstruasi secara gratis di kamar mandi mereka.

Usut punya usut, pemerintah Skotlandia sejak lama menginvestasikan jutaan pound sterling untuk pendanaan produk menstruasi secara gratis di lembaga pendidikan. Namun, undang-undang yang baru disahkan ini diharap mampu menjadikannya persyaratan hukum yang kuat.

Kondisi yang ada

Untuk dapat menilik lebih jauh kondisi period poverty yang terjadi di Indonesia, awak Sketsa berbincang dengan Yayuk Anggraini, Ketua Pusat Penelitian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak (P2KG-PA) Unmul.

Menurutnya, apabila Indonesia ingin mengadopsi produk hukum serupa yang ada di Skotlandia, pemerintah perlu memperhatikan aspek anggaran. Terlebih preferensi setiap perempuan mengenai produk tampon juga beragam.

“Namun, seandainya kebijakan itu difasilitaskan di ruang-ruang publik seperti tempat wisata, stasiun, bandara, terminal bus, dan lain-lain untuk mengantisipasi hal-hal darurat masih sangat masuk akal,” ungkap Yayuk melalui pesan Whatsapp Rabu (27/9).

Berbicara mengenai fenomena kemiskinan menstruasi tersebut, di Indonesia sendiri isu ini belum menjadi perhatian khusus. Jika mengacu pada Undang-undang (UU) di Indonesia maka aturan ini ada pada pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tentang cuti haid bagi buruh perempuan.

“Aturan mengenai cuti kepada buruh perempuan menstruasi memang perlu diupayakan agar perempuan tidak mengalami beban ganda. Dalam ajaran agama sendiri (misalnya Islam) justru melarang perempuan melakukan pekerjaan berat.”

Pendidikan tinggi, termasuk Unmul, dapat berperan aktif dalam menggaungkan isu ini berdasarkan konteks akademiknya. 

“Misalnya giat membuat dan melakukan literasi menstruasi ke masyarakat, memberi pengetahuan dari berbagai pandangan, sosiologis, agama, budaya, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain agar masyarakat tidak terjebak pada pandangan atau keyakinan yang salah kaprah,” kuncinya. (nkh/khn)